Berita Viral

KONDISI Terkini Muhyani Peternak Kambing, Sudah Nafsu Makan Usai Status Tersangka Dicabut

Beginilah kondisi terkini Muhyani peternak kambing di Serang, Banten yang jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri yang mana sempat sakit-sakitan u

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Beginilah kondisi terkini Muhyani peternak kambing di Serang, Banten yang sempat sakit-sakitan usai ditetapkan jadi tersangka karena bela diri lawan pencuri 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah kondisi terkini Muhyani peternak kambing di Serang, Banten yang jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri.

Kini, Muhyani sudah bisa bernapas lega dan nafsu makannya sudah kembali setelah status tersangkanya dicabut.

Muhyani secara resmi dibebaskan dari status itu, setelah polisi memutuskan menghentikan kasusnya.

Padahal sebelumnya Muhyani jadi tersangka karena menewaskan seorang pencuri yang hampir saja mencuri kambing miliknya.

Dia mengakui beraksi itu di depan polisi untuk membela polisi.

Namun polisi berpenedapat lain terkait tindakan bela diri secara paksa Muhyani.

Menurut polisi, Muhyani boleh saja melarikan diri saat si pencuri bersama temannya mengeluarkan golok.

Kini, Muhyani tak perlu merenung lagi karena status tersangkanya telah dicabut dan kasusnya diberhentikan.

Bahkan Muhyani mengaku kondisi kesehatannya sudah membaik, dan nafsu makan kembali meningkat setelah mendapatkan kabar kasusnya dihentikan.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat Bapak. Bapak kan orang enggak mampu," kata Muhyani.

Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023. 
Muhyani (58) membunuh pencuri ternak kambingnya pada September 2023.  (HO)

Padahal sebelumnya, kondisi Muhyani sempat sakit-sakitan setelah dijadikan tersangka.

Namun kini Muhyani menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan yang telah menyatakan perbuatannya melawan pencuri sebagai pembelaan diri.

Usai kasusnya dihentikan, Muhyani akan fokus penyembuhan, dan terlebih dahulu istirahat setelah menghadapi panjangnya proses hukum yang menjeratnya.

Setelah kembali sehat, Muhyani akan kembali beraktifitas seperti sediakala sebagai kepala keluarga mencari penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

Aktivitas sebelumnya seperti mencari ikan, berternak dan menjadi kuli bangunan.

"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," ucap Muhyani sambil menangis.

Muhyani berkisah memergoki peristiwa percobaan pencurian oleh Pendi dan Waldi pada 23 Februai 2023 lalu.

Waldi yang saat itu sudah mencekik leher kambing yang akan diambilnya lalu kaget melihat aksinya diketahui Muhyani.

Dia pun mengeluarkan golok sehingga Muhyani mengambil gunting lalu menusuk ke bagian dada.

Laki-laki itu kemudian lari dengan luka tusuk akibat benda tajam dan diketemukan tewas ditengah persawahan karena kehabisan darah.

"Dari pada bapak yang mati terpaksa bapak bela diri, karena posisinya setengah meter. Nengok sedikit pun, mau lari enggak bakalan bisa," ujar Muhyani.

Namun nasib baik berpihak kepada Muhyani setelah hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.

Kejati Banten menemukan fakta perbuatan Muhyani melawan pencuri adalah pembelaan terpaksa atau noodweer menurut Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik.

Baca juga: Warga Penuh Sesak Sambut Ketua DPD PDIP Sumut Kenalkan Program KTP Sakti Ganjar-Mahfud di Pakkat

Baca juga: Pengemudi Alphard Marah-Marah Usai Terobos Jalan Baru Dicor, Tuntut Ganti Rugi Malah Pamer Pengacara

Sosok Muhyani

Menurut Nuraen, ketua RT 02 RW 05 tempat tinggal tersangka, sebenarnya setelah kejadian itu, keluarga keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Saat itu, kedua keluarga telah menyepakati perdamaian, dan tak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.

Berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.

Diduga, lanjut Nuraen, pelaporan itu karena keluarga Muhyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.

Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri.
Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Selanjutnya kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Hingga pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.

Istri Muhyani, Rosehah (49) mengaku suaminya saat kejadian membela diri dari sabetan golok tersangka.

Merasa tak ada keadilan yang diperoleh keluarganya, Rosehah meminta tolong kepada Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan suaminya.

"Aku mohon keadilan untuk suamiku, suamiku bukan orang jahat, bukan pembunuh. Kamu hanya membela diri saja," kata Rosehah.

Baca juga: BALASAN Anies Baswedan Soal Pernyataan Ndasmu Etik Dilontarkan Prabowo: Etika Dimulai dari Kepala

Baca juga: Dapati Istrinya dan Pria Asing di Rumah, Suami Tuduh Selingkuh dan Ikat Keduanya, Kini Ngemis Maaf


Muhyani Dibela Mahfud MD

Inilah akhir mimpi buruk peternak kambing yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai bela diri lawan maling.

Setelah dibela Menkopolhukam Mahfud MD, Muhyani peternak kambing yang jadi tersangka usai lawan pencuri kini dibebaskan.

Kini, mimpi buruk Muhyani akhirnya berakhir.

Muhyani peternak kambing yang terancam dipenjara akhirnya dibebaskan setelah dibela Mahfud MD.

Adapun Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan kasus tersebut.

Muhyani dibebaskan karena terbukti hanya melakukan upaya membela diri.

Hal itu juga turut dikuatkan oleh hasil visum terhadap korban alias si maling yang tewas.

Kini nasib peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena bertahan hidup dari maling berakhir bebas.

Dia dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.

Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.

"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," pungkasnya

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved