Pencurian Sepeda Motor

Curi Dua Sepeda Motor dalam Satu Malam, Erwin Hutapea Ditangkap Polres Tapanuli Utara

Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara akhirnya berhasil meringkus Erwin Hutapea (29) pencuri dua sepeda motor sekaligus dalam satu malam.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Erwin Hutapea (29) pelaku pencurian dua sepeda motor sekaligus di Jalan D.I. Panjaitan Tarutung, yang terjadi pada Jumat (1/12/2023) lalu. Ia ditangkap di Kabupaten Toba, setelah 14 hari melarikan diri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara akhirnya berhasil meringkus Erwin Hutapea (29) pencuri dua sepeda motor sekaligus dalam satu malam di Jalan D.I. Panjaitan Tarutung, yang terjadi pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Erwin ditangkap 14 hari setelah pelariannya di Balige, Kabupaten Toba, terendus Polisi pada Jumat, (15/12/2023) lalu sekitar pukul 02.00 wib dini hari.

Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan mengatakan Erwin merupakan pelaku pencurian dua sepeda motor sekaligus di usaha laundry milik

Swardy Hutabarat, (29) warga Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Tonga, Tarutung.

Ia kehilangan kehilangan dua sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Yamaha mio soul dari tempat usaha Laundry.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ciri-ciri dan identitas tersangka terungkap. Lalu tim opsnal reskrim melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil di tangkap di Kecamatan Balige, Toba,"kata Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan, Senin (18/12/2023).

Polisi mengungkap, cara pelaku mencuri dua sepeda motor sekaligus dalam satu malam dengan cara memanjat dinding rumah, lalu naik ke lantai dua bangunan.

Usai berhasil manjat ke lantai dua, ia menjebol atap seng dan plafon rumah, lalu masuk ke lantai 1 rumah.

Setelah menemukan kunci sepeda motor, ia pun membongkar pintu rumah dan mengeluarkan sepeda motor satu persatu.

Begitu berhasil, ia menyembunyikan sepeda motor curian itu sebelum menjualnya kembali.

Tapi sayangnya belum sempat menjual, pria 29 tahun ini ditangkap Polisi.

Akibat perbuatannya kini Erwin Hutapea dipenjara dan terancam dipenjara selama tujuh tahun.

Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor korban dan satu motor pelaku.

"Kedua sepeda motor hasil curian tersangka berhasil disita dan saat ini di amankan di polres Taput. Tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan dikenakan melanggal pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukunan 7 tahun penjara."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved