Pencurian Sepeda Motor
Curi Dua Sepeda Motor dalam Satu Malam, Erwin Hutapea Ditangkap Polres Tapanuli Utara
Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara akhirnya berhasil meringkus Erwin Hutapea (29) pencuri dua sepeda motor sekaligus dalam satu malam.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara akhirnya berhasil meringkus Erwin Hutapea (29) pencuri dua sepeda motor sekaligus dalam satu malam di Jalan D.I. Panjaitan Tarutung, yang terjadi pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Erwin ditangkap 14 hari setelah pelariannya di Balige, Kabupaten Toba, terendus Polisi pada Jumat, (15/12/2023) lalu sekitar pukul 02.00 wib dini hari.
Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan mengatakan Erwin merupakan pelaku pencurian dua sepeda motor sekaligus di usaha laundry milik
Swardy Hutabarat, (29) warga Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Tonga, Tarutung.
Ia kehilangan kehilangan dua sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Yamaha mio soul dari tempat usaha Laundry.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ciri-ciri dan identitas tersangka terungkap. Lalu tim opsnal reskrim melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil di tangkap di Kecamatan Balige, Toba,"kata Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan, Senin (18/12/2023).
Polisi mengungkap, cara pelaku mencuri dua sepeda motor sekaligus dalam satu malam dengan cara memanjat dinding rumah, lalu naik ke lantai dua bangunan.
Usai berhasil manjat ke lantai dua, ia menjebol atap seng dan plafon rumah, lalu masuk ke lantai 1 rumah.
Setelah menemukan kunci sepeda motor, ia pun membongkar pintu rumah dan mengeluarkan sepeda motor satu persatu.
Begitu berhasil, ia menyembunyikan sepeda motor curian itu sebelum menjualnya kembali.
Tapi sayangnya belum sempat menjual, pria 29 tahun ini ditangkap Polisi.
Akibat perbuatannya kini Erwin Hutapea dipenjara dan terancam dipenjara selama tujuh tahun.
Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor korban dan satu motor pelaku.
"Kedua sepeda motor hasil curian tersangka berhasil disita dan saat ini di amankan di polres Taput. Tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan dikenakan melanggal pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukunan 7 tahun penjara."
(Cr25/tribun-medan.com)
Warga Deli Serdang Ditangkap saat Sembunyi di Kamar Kos, Curi Motor untuk Foya-foya dan Narkoba |
![]() |
---|
Curi Motor di Teras Rumah Hingga Milik Pedagang Kaki Lima, 3 Pria Ditangkap Polsek Patumbak |
![]() |
---|
Curi Motor saat Pemiliknya Tidur Pulas, Riky Wardana yang Beraksi di Medan Johor Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
2 dari 3 Komplotan Curanmor di Medan Ditembak hingga Cacat, 9 Kali Beraksi |
![]() |
---|
Curi Motor saat Korbannya Hadiri Acara Ultah di Medan Tuntungan, Residivis Kembali Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.