Oknum Polisi Ancam Warga
Bripka Edi Purwanto jadi Tersangka Usai Ancam Warga Dengan Sajam, Ditempatkan di Sel Khusus
Dalam kasus ini, Bripka Edi Purwanto mengancam warga dengan menggunakan sajam gegara mobilnya bersenggolan dengan kendaraan korban.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bripka Edi Purwanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap warga dengan menggunakan sajam.
Dalam kasus ini, Bripka Edi Purwanto mengancam warga dengan menggunakan sajam gegara mobilnya bersenggolan dengan kendaraan korban.
Peristiwa ini viral di media sosial dan membawa petaka bagi Bripka Edi Purwanto sendiri.
Setelah resmi berstatus tersangka, Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil di Palembang menggunakan senjata tajam (sajam) kini resmi ditahan di sel khusus.
Baca juga: Pangkat Masih Bripka, Polisi yang Ancam Warga Dengan Sajam di Palembang Punya Alphard dan Fortuner
Atas perbuatannya yang mengancam warga, Bripka Edi Purwanto terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Di mana hukuman dari pasal tersebut adalah pidana kurungan dibawah lima tahun penjara.
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo, Selasa (19/12/2023).
Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.
"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.
Baca juga: Ibu Guru Muda Ditangkap Lecehkan Siswa Laki-Laki, Ketahuan Sering Kirim Foto-Foto Syurnya ke Murid
Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.
Kronologi
Dodi Tisna Amijaya (34) pengendara mobil di Palembang yang diancam oknum polisi menggunakan senjata tajam (sajam) menguraikan kronologi.
Bripka Edi Purwanto melakukan pengancaman dan mengaku memiliki banyak keluarganya yang merupakan anggota polisi.
Sementara, korban pengancaman terlihat hanya diam mendengar ancaman tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.