Sidang Ancam Bunuh Jurnalis

Sidang Perkara Ancam Bunuh Jurnalis, Korban Sebut Terdakwa Ucapkan Kata Kotor dan Pengancaman

Sidang perkara pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis terdakwa Imran Surbakti berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/12/2023).

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sidang perkara pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis terdakwa Imran Surbakti berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/12/2023).

Dalam persidangan, dihadirkan tiga saksi yakni saksi korban Fredy Santoso, saksi Alfiansyah dan saksi Anugerah Nasution.

Ketiga saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Dikatakan saksi korban, bahwa perkara tersebut terjadi pada 7 September 2023 pada siang hari.

"Awalnya saya menghubungi saudara Imran untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan gudang pengoplosan gas," kata saksi Fredy Santoso.

Setelah saya kirim, lanjutnya, kemudian dia (terdakwa) sempat membalas dan merasa tidak terima dan mengancam saya.

"Insya Allah, kalo gak aku yang mati, kau mati," ucap Fredy menirukan ancaman yang disampaikan oleh terdakwa.

Diceritakan saksi Alfiansyah, bahwa awal dia mengetahui perkara ini ketika korban Fredy mendatangi dirinya dan menceritakan bahwa korban mendapatkan ancaman.

Tak hanya bercerita, korban Fredy juga memperlihatkan isi pesan dari terdakwa yang tak luput menggunakan kata-kata kotor dan pengancaman.

"Ancamannya yang saya baca, dia mengatakan Insya Allah, ada kata-kata kotor, jika dia tidak mati, si saudara fredy yang mati," ucap Alfiansyah.

Senanda dikatakan saksi Anugerah, bahwa saat dirinya dengan Alfiansyah sedang istirahat disebuah warung kopi, korban Fredy Santoso datang dengan raut wajah yang ketakutan.

"Pada siang itu kami selesai liputan duduk diwarung kopi, kemudian si Fredy datang, dia pada saat itu mukaknya seperti takut lalu menceritakan bahwa dia mendapat ancaman," ucapnya.

Melihat raut wajah korban yang ketakutan tersebut, lantas para saksi yang merupakan teman korban menanyakan kepada Fredy.

"Lalu kami tanya siapa yang ngancam dan dia memperlihatkan handphonenya, terus disitu kita langsung diskusi, a bilang dia takut, kita juga gak bisa jamin keselematan Fredy, kemudian kita melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan," pungkasnya.

Usai mendengar keterangan saksi, persidangan pun dilanjutkan untuk mendengar keterangan dari terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved