Breaking News

Viral Medsos

VIRAL Wakil Kepala SMA di Jeneponto Lakukan Pencabulan ke Siswinya, Terungkap dari Teriakan Korban

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Supriadi Anwar membenarkan adanya kasus pencabulan di SMAN 5 Jeneponto.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Bali
Ilustrasi siswi SMA dicabuli Wakil Kepala SMA 

"Pelaku ini sempat menyampaikan kepada korban bahwa saya siap jadi pengganti bapakmu," tuturnya

Tak terima perlakuan pelaku, A lantas mengadukan hal tersebut kepada tantenya.

"Korban ini tinggal di rumah tantenya, disampaikan bahwa dia mengalami pelecehan sehingga kami memburu pelaku bersama pihak Polsek," ungkapnya.

S melakukan tindakan bejat itu pada pukul 09.30 Wita dan diringkus di ruang kerjanya oleh kepolisian Polsek Batang pada pukul 12.00 Wita.

S kemudian digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

S sempat dituding melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.

Namun penuturan pelaku, ini baru kali pertama terjadi.

"Kalau dari keterangan korban dan pelaku baru kali ini kejadian," ungkapnya.

Kendati demikian, pelaku terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Undang-Undang (UU) perlindungan anak.

"Sampai 20 tahun sampai 15, karena seorang pendidik, seorang pengasuh kita pasang di pasal 82 ayat 1 dan 2," tuturnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved