Viral Medsos
VIRAL Wakil Kepala SMA di Jeneponto Lakukan Pencabulan ke Siswinya, Terungkap dari Teriakan Korban
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Supriadi Anwar membenarkan adanya kasus pencabulan di SMAN 5 Jeneponto.
TRIBUN-MEDAN.COM - Viral di media sosial Facebook, unggahan seorang wanita yang mengungkap kasus pencabulan terhadap siswi SMA.
Dalam unggahan disebutkan seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) di sebuah SMA di Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan pencabulan ke siswinya.
Akun Facebook Amirawati Amira Mira menuliskan ada dugaan korban pencabulan lebih dari satu siswi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Supriadi Anwar membenarkan adanya kasus pencabulan di SMAN 5 Jeneponto.
Pelaku yang berinisial S (57) telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Kanit PPA Polres Jeneponto, Aipda Pamili menjelaskan kasus pencabulan yang dialami korban, A terjadi di ruang kerja S, Sabtu (16/12/2023) siang.
"Pelaku (S) ini sudah ada di dalam ruangan, saat itu korban masuk ditanya-tanya oleh pelaku sambil dirangkul mau dicium," katanya.
Ia mengatakan, S yang hendak melancarkan aksinya kepergok dua orang rekan korban.
Pelaku pun kemudian menghusir dua orang tersebut lalu kemudian mengunci pintu.
"Setelah kepergok si pelaku ini menyuruh keluar dua orang teman dari pihak korban selanjutnya melakukan pelecehan terhadap korban," ucapnya.

Kepada polisi, korban mengaku dicium dan diraba di area dada.
Korban pun berteriak namun tak terdengar oleh kebisingan acara Pekan Olahraga dan Seni (Porseni).
"Saat itu korban berteriak namun karena suara porseni akhirnya tidak didengar oleh teman-temannya yang lain," ungkapnya.
Saat korban berteriak lanjut Pamili, S kemudian merayu A untuk tidak melapor.
A yang telah yatim juga dibujuk oleh S untuk menjadi anaknya.
"Pelaku ini sempat menyampaikan kepada korban bahwa saya siap jadi pengganti bapakmu," tuturnya
Tak terima perlakuan pelaku, A lantas mengadukan hal tersebut kepada tantenya.
"Korban ini tinggal di rumah tantenya, disampaikan bahwa dia mengalami pelecehan sehingga kami memburu pelaku bersama pihak Polsek," ungkapnya.
S melakukan tindakan bejat itu pada pukul 09.30 Wita dan diringkus di ruang kerjanya oleh kepolisian Polsek Batang pada pukul 12.00 Wita.
S kemudian digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S sempat dituding melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Namun penuturan pelaku, ini baru kali pertama terjadi.
"Kalau dari keterangan korban dan pelaku baru kali ini kejadian," ungkapnya.
Kendati demikian, pelaku terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Undang-Undang (UU) perlindungan anak.
"Sampai 20 tahun sampai 15, karena seorang pendidik, seorang pengasuh kita pasang di pasal 82 ayat 1 dan 2," tuturnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.