Viral Medsos

CARA Fajri dan Aditya Putra Jajakan Istrinya di MiChat dengan Tarif Rp250 Ribu - Rp400 Ribu Per Jam

Alasan butuh uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, dua pria ini jual istrinya masing-masing ke pria hidung belang di Malang, Jawa Timur. 

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Dalam kasus ini pelaku bernama Fajri (23) dan Aditya Putra (22) asal Kabupatan Sukabumi. Tersangka Fajri menjual istri sirinya TH (28). Sementara Aditya memperdagangkan istri sahnya, ISW (20), warga Kabupaten Blitar. Dalam aksinya, Fajri dan Aditya menjajakan istrinya di sebuah penginapan di Malang kepada para pria hidung belang. Kini keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda, Fajri ditangkap Jumat (1/12/2023). (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Alasan butuh uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, dua pria yang bernama Fajri (23) dan Aditya Putra (22)  ini jual istrinya masing-masing ke pria hidung belang di Malang, Jawa Timur. 

Kedua pria ini menjual istrinya melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp 250 ribu - Rp 400 ribu per short time atau per jam.

Namun, dua pria ini menyebut angka bayaran tersebut masih bisa dinego oleh pelanggan.

Kini karena perbuatannya, kedua suami di Malang, Jawa Timur, ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini pelaku bernama Fajri (23) dan Aditya Putra (22) asal Kabupatan Sukabumi.

Tersangka Fajri menjual istri sirinya TH (28).

Sementara Aditya memperdagangkan istri sahnya, ISW (20), warga Kabupaten Blitar.

Dalam aksinya, Fajri dan Aditya menjajakan istrinya di sebuah penginapan di Malang kepada para pria hidung belang.

Kini keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda, Fajri ditangkap Jumat (1/12/2023).

Diawali pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, Fajri ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen.

Modusnya, Fajri mempromosikan jasa layanan seksual istri sirinya melalui aplikasi perpesanan MiChat.

Tarifnya berkisar Rp 250.000 hingga Rp 400.000 untuk sekali layanan.

Akun MiChat yang digunakan Fajri untuk memperdagangkan istri sirinya di antaranya nama samaran Ririn, Arabela, dan Marina.

Ketika ada pria hidung belang hendak menggunakan layanannya, tersangka Fajri menunggu di luar kamar penginapan.

Hal itu ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).

istri dijual ke pria hidung belang di malang
Dalam kasus ini pelaku bernama Fajri (23) dan Aditya Putra (22) asal Kabupatan Sukabumi. Tersangka Fajri menjual istri sirinya TH (28). Sementara Aditya memperdagangkan istri sahnya, ISW (20), warga Kabupaten Blitar. Dalam aksinya, Fajri dan Aditya menjajakan istrinya di sebuah penginapan di Malang kepada para pria hidung belang. Kini keduanya diamankan dalam waktu yang berbeda, Fajri ditangkap Jumat (1/12/2023). (istimewa)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved