Medan Terkini

Pengakuan Eks Pemilik Tanah yang Dibangun Tembok oleh AKBP TS, Sidiq: Saya Dipaksa Tanda Tangan

Mantan pemilik tanah yang telah dibeli keluarga Ayi Fajri dan pihak AKBP TS akhirnya buka suara terkait pembangunan tembok yang menutup akses warga.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ FREDY SANTOSO
M Sidiq, mantan pemilik tanah di Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang saat diwawancarai, Rabu (20/12/2023). Ia merasa ditipu dan dipaksa untuk menandatangani surat jual beli tanah yang seharusnya diperuntukkan untuk jalan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - M Sidiq, mantan pemilik tanah yang telah dibeli keluarga Ayi Fajri dan pihak AKBP TS serta istrinya Juliana Magdalena Pardede akhirnya buka suara terkait pembangunan tembok yang menutup akses keluar masuk warga di Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Ia mengaku dipaksa tandatangan akta notaris jual beli tanah seluas 2 meter dan panjang sekitar 50 meter yang seharusnya diperuntukkan untuk jalan atau gang.

Dari pengakuannya, pemaksaan itu diduga dilakukan oleh ASN Pemko Medan, Juliana Magdalena, tak lain istri AKBP TS, yang berdinas di Bid TIK Polda Sumut.

Katanya, antara bulan Agustus atau September lalu ia dijemput oleh Juliana dan beberapa orang lainnya dan dibawa ke kantor notaris.

Disinilah ia dibawa ke kantor notaris dan diminta menandatangani surat jual beli tanah yang seharusnya dijadikan jalan oleh Juliana Magdalena Pardede.

Ia sempat menolak, namun karena diduga terus didesak oleh istri perwira Polisi dan istrinya akhirnya luluh. Ia pun menyepakati jual beli tanah kepada Juliana.

"Tapi saya dipaksa tanda tangan. Mulanya saya bilang gak bisa dijual, keberatan,"ungkap M Sidiq, Rabu (20/12/2023).

Sidik merasa ditipu dan dikhianati oleh istrinya sendiri soal jual beli tanah yang seharusnya untuk jalan.

Katanya, istrinya diduga telah bersepakat dengan Juliana untuk menjual tanah selebar 2 meter dan panjang sekitar 50 meter.

Namun karena tanah milik M Sidiq, ia diduga bermufakat jahat menjemput dan memaksa tanda tangan.

Padahal, kata pria lanjut usia ini tanah tersebut telah dihibahkan untuk jalan umum.

Dari penjualan tanah selebar 2 meter dan panjang sekitar 50 meter itu pun, Sidiq mengaku hanya diberi uang sebesar Rp 200 ribu oleh istrinya.

"Saya bilang kalaupun nanti mau dijual saya sumbangkan jalan ini 2 meter untuk bakti akepada orangtua saya."

Jauh sebelum sengketa lahan ini terjadi, M Sidiq memiliki lahan di Jalan Masjid Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang saat ini dijadikan rumah kontrakan oleh keluarga Ayi Fajri dan pihak AKBP TS dan istrinya Juliana Magdalena Pardede.

Ayi membeli setengah dari lahan M Sidiq pada tahun 2018 dan disepakati 2 meter ke belakang sebelah kiri tetap disisakan untuk jalan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved