Polisi Bangun Tembok
Pengakuan Eks Pemilik Tanah yang Dibangun Tembok Oleh Oknum Polisi Hingga Tutupi Rumah Warga
Mantan pemilik tanah beberkan bahwa yang dibangun merupakan akses jalan untuk warga.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- M Sidiq, mantan pemilik tanah yang telah dibeli keluarga Ayi Fajri dan pihak AKBP TS serta istrinya Juliana Magdalena Pardede akhirnya buka suara terkait pembangunan tembok yang menutup akses keluar masuk warga di Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Ia mengaku dipaksa tandatangan akta notaris jual beli tanah seluas 2 meter dan panjang sekitar 50 meter yang seharusnya diperuntukkan untuk jalan atau gang.
Dari pengakuannya, pemaksaan itu diduga dilakukan oleh ASN Pemko Medan, Juliana Magdalena, tak lain istri AKBP TS, yang berdinas di Bid TIK Polda Sumut.
Katanya, antara bulan Agustus atau September lalu ia dijemput oleh Juliana dan beberapa orang lainnya dan dibawa ke kantor notaris.
Disinilah ia dibawa ke kantor notaris dan diminta menandatangani surat jual beli tanah yang seharusnya dijadikan jalan oleh Juliana Magdalena Pardede.
Ia sempat menolak, namun karena diduga terus didesak oleh istri perwira Polisi dan istrinya akhirnya luluh. Ia pun menyepakati jual beli tanah kepada Juliana.
"Tapi saya dipaksa tanda tangan. Mulanya saya bilang gak bisa dijual, keberatan,"ungkap M Sidiq, Rabu (20/12/2023).
Sidik merasa ditipu dan dikhianati oleh istrinya sendiri soal jual beli tanah yang seharusnya untuk jalan.
Katanya, istrinya diduga telah bersepakat dengan Juliana untuk menjual tanah selebar 2 meter dan panjang sekitar 50 meter.
Namun karena tanah milik M Sidiq, ia diduga bermufakat jahat menjemput dan memaksa tanda tangan.
Padahal, kata pria lanjut usia ini tanah tersebut telah dihibahkan untuk jalan umum.
Dari penjualan tanah selebar 2 meter dan panjang sekitar 50 meter itu pun, Sidiq mengaku hanya diberi uang sebesar Rp 200 ribu oleh istrinya.
"Saya bilang kalaupun nanti mau dijual saya sumbangkan jalan ini 2 meter untuk bakti sya kepada orangtua saya."
Jauh sebelum sengketa lahan ini terjadi, M Sidiq memiliki lahan di Jalan Masjid Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang saat ini dijadikan rumah kontrakan oleh keluarga Ayi Fajri dan pihak AKBP TS dan istrinya Juliana Magdalena Pardede.
Ayi membeli setengah dari lahan M Sidiq pada tahun 2018 dan disepakati 2 meter ke belakang sebelah kiri tetap disisakan untuk jalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.