Berita Viral
Pilih Mengundurkan Diri, Berapa Gaji Camat Rantepao yang Dilepas Jeniaty? Mulai dari Masalah Payung
Jeniaty mengundurkan diri lantaran tersinggung dengan ucapan Yohanis yang dianggap memakinya.Lantas, berapa besaran gaji Camat Rantepao?
TRIBUN-MEDAN.com - Pilih mengundurkan diri, berapa gaji Camat Rantepao yang dilepas Jeniaty?
Terungkap besaran gaji Camat Rantepao yang rela dilepas Jeniaty Rike Ekawaty, pilih mundur karena dipermalukan Bupati Toraja Utara.
Diketahui, perseteruan antara Camat Rantepao dan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, ramai jadi sorotan dan viral di media sosial.

Menurut kronologinya, Jeniaty mengundurkan diri lantaran tersinggung dengan ucapan Yohanis yang dianggap memakinya dan mempermalukannya.
Lantas, berapa besaran gaji Camat Rantepao yang rela dilepas oleh Jeniaty?
Camat merupakan jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintah di tingkat kecamatan.
Camat bisa dikatakan sebagai salah satu pejabat yang paling sering berurusan dengan masyarakat.
Terutama dalam kaitannya dengan layanan publik, sebutlah urusan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan.
Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat, setidaknya menyaratkan berasal dari golongan pangkat PNS IIId.
Sementara lurah berada di golongan minimal IIIc.
Baca juga: REAKSI Bupati Toraja Utara Dituding Jadi Dalang Camat Jeniaty Mengundurkan Diri: Saya Makin Terkenal
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang camat selain berstatus sebagai PNS, juga harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Syarat sertifikat profesi kepamongprajaan ini yang membuat banyak camat berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Artinya, pejabat camat bisa ditempati PNS non-IPDN asalkan memenuhi persyaratan.
Sesuai dengan pangkat golongan PNS yang harus minimal IIId, maka besaran gaji camat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dengan golongan IIId tersebut, gaji pokok camat setidaknya menerima gaji pokok PNS sebesar Rp 2.920.800 per bulan sampai Rp 4.797.000 yang disesuaikan dengan masa kerja atau MKG.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.