Berita Viral
Berapa Gaji Bripka Edi Purwanto yang Ancam Warga Pakai Sajam, Kok Bisa Beli Alphard dan Fortuner?
Bripka Edi Purwanto viral karena mengancam warga yang mengendarai mobil di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pakai senjata tajam.
"Dia ngancam pakai pisau Bayonet. Awalnya saya tidak sadar ternyata dia sudah memegang itu dibelakang punggungnya.
Baca juga: PILU Pria di Indramayu Saksikan Istri dan Bayinya Meninggal, Darah Bercucuran, Korban Malapraktik?
Sambil nada mengancam dia juga mencengkram leher saya, teman saya di dalam mobil merekam kejadian yang dia megang Bayonet itu," ujarnya.
Tak sampai di situ, terlapor juga mengaku bahwa ia kenal dengan banyak anggota polisi dan menantunya adalah polisi.
"Katanya dia banyak kenal dengan polisi suami anaknya juga polisi," lanjut Dodi.
Dodi yang merasa terancam dengan cepat masuk ke dalam mobil, namun saat dia berusaha lari ternyata ada terlapor dan dua orang temannya yang mengendarai sepeda motor memukul mobilnya.
Oknum Polisi yang Ancam Pengendara Sudah Ditangkap
Kabar penangkapan oknum polisi yang berprilaku arogan dengan mengancam seorang pengendara diketahui dari postingan di akun instagram @polisi_palembang, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Tutup Pembinaan Pemuliaan Profesi Kepolisian, Kapolda Sumut: Menjadikan Insan Polri Presisi
"Pelaku Tindak Pidana Pengancaman yang merupakan oknum anggota Polri telah diamankan oleh Propam Polda Sumsel dan saat ini dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang
BACK TO BASIC AND PROPORTIONAL," tulis keterangan beredar.
Di kolom kementar, akun @satreskrimpolrestabespalembang juga turut memberi pernyataan terkait pelaku yang dikabarkan sudah diamankan di Propam Polda Sumsel.
"Memang benar, untuk Pelaku Tindak Pidana Pengancaman yang merupakan oknum anggota Polri telah diamankan oleh Propam Polda Sumsel dan saat ini dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang," tulisnya.
Diketahui, Bripka Edi Purwanto tercatat bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono.
Menurut dia, oknum polisi itu yang mengancam warga bintara berpangkat Bripka.
Baca juga: SUASANA Rumah Korban Laka Maut di Tol Lubukpakam, Sempat Siapkan Pernak-pernik Natal
"Yang bersangkutan dinas di Polsek Muara Padang, pangkatnya Bripka mas. Bripka Edi Purwanto," ujar Haryo.
Haryo menegaskan, yang bersangkutan akan tetap mendapat sanksi dan diproses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dikenakan padanya.
"Tetap. Sanksi pidana-nya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Barang bukti sajamnya ada kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa," katanya.
Kapolrestabes menegaskan, pihaknya hanya memproses tindak pidana dalam peristiwa dugaan pengancaman tersebut.
Sedangkan soal PTDH menurut dia bukan ranahnya melainkan propam.
"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.
Haryo juga belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak.
Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.
"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.
Artikel ini diolah Tribuntrends
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
TERKUAK Gaji Bripka Edi Purwanto yang Ancam Warga
Oknum Polisi Pangkat Bripka Bisa Beli Alphard dan
Alphard Oknum Polisi Ancam Warga Pakai Pelat Bodon
Polisi Ancam Warga Dengan Sajam
Tribun Medan
Berita Viral
3 Motif Meilanie Buitenzorgy Kuliti Pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
ISTRI Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Beberkan Fakta Sebenarnya soal Hubungan dengan Vara |
![]() |
---|
APA MOTIF Dosen Meilanie Buitenzorgy Nekat Menyoroti Pendidikan Wapres Gibran? |
![]() |
---|
TRAGEDI DUNIA PENDIDIKAN: Kasus Dugaan Pelecehan dan Pembunuhan Siswi SMK yang Mengguncang Publik |
![]() |
---|
CAPAIAN Sejarah Prabowo Usai Pidato di PBB: Bawa Oleh-oleh Ratusan Triliun dan Diplomasi Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.