Kepala Puskesmas Dituding Pungli

Kepala Puskesmas Deli Serdang yang Mau Digulingkan Pegawai Terancam Dicopot, Terbukti Lakukan Pungli

dr Andriana Gelda Sinurat, Kepala Puskesmas Sei Mencirim Deli Serdang terancam dicopot dari jabatannya.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto dr Andriana Gelda Sinurat, Kepala Puskesmas Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang dilaporkan anggotanya sendiri ke Pemkab. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - dr Andriana Gelda Sinurat, Kepala Puskesmas Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang sempat ramai diperbincangkan kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Deli Serdang karena mau digulingkan oleh 63 orang pegawainya terancam dicopot dari jabatannya.

Inspektorat Deli Serdang yang menindaklanjuti pengaduan para pegawai sudah melakukan gelar perkara atas kasus yang dituduhkan padanya Kamis, (21/12/2023).

Saat itu dr Andriana Gelda Sinurat yang baru 5 bulan menjabat dituding melakukan pungli terhadap anggotanya dengan besaran variatif.

Selain itu ia juga dituding selalu berkata kasar kepada anggota dengan kalimat-kalimat kotor.

Informasi yang dihimpun dari gelar perkara yang dilakukan Inspektorat Deli Serdang bersama dengan Dinas Kesehatan diketahui kalau dr Andriana Gelda Sinurat diyakini terbukti melakukan pungli.

Hal ini setelah mempertimbangkan alat bukti yang disertakan oleh pegawai Puskesmas saat membuat laporan.

Selain bukti rekaman juga ada bukti lain seperti foto-foto dan screenshot hasil percakapan.

"Iya sudah selesai kita gelar perkaranya kita hari ini. Kesimpulannya akan dijatuhkan disiplin berat sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar tim dari Inspektorat Deli Serdang, Alda Windra.

Alda tidak menampik kalau tudingan yang disampaikan oleh para pegawai Puskesmas kepada dr Andriana terbukti khususnya berkaitan dengan pungli.

Karena itu menjadi dasar paling kuat untuk kemudian menjatuhkan hukuman bagi dr Andriana sanksi disiplin berat.

Untuk selanjutnya hasil gelar perkara dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat akan diteruskan ke Bupati.

"Nanti kita serahkan ke Pak Bupati melalui BKPSDM. BKPSDM lah yang memproses selanjutnya untuk menjatuhkan hukumannya," kata Alda.

Kasus yang dialami oleh dr Andriana Gelda Sinurat sempat menjadi perbincangan hangat di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Hal ini lantaran hampir sebagian besar pegawainya mengadukannya ke Pemkab soal ulah dan perbuatannya.

Selain melakukan pungli juga sering berkata kasar kepada bawahan dengan kalimat-kalimat kotor.

Anggotanya yang tidak tahan dengan kepemimpinannya berulang kali mendatangi Dinas Kesehatan termasuk Kantor Bupati Deli Serdang.

Para pegawainya itu menilai belum pantas yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan karena menganggap tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada anggota.

(dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved