Berita Viral
NGERINYA Praktik Aborsi di Kelapa Gading, 20 Janin dalam 2 Bulan Melayang di Tangan Lulusan SMP
Ngerinya praktik aborsi ilegal di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dilakukan oleh seorang lulusan SMP
TRIBUN-MEDAN.COM – Ngerinya praktik aborsi ilegal di apatemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Adapun praktik aborsi ilegal dilakukan di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading, Jakut.
Praktik ilegal itu ternyata dilakukan oleh seorang yang tak memiliki pendidikan di bidang medis melainkan lulusan SMP.
Terbongkarnya kejahatan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan adanya praktik ilegal di sana pada Kamis (14/12/2023).
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap lima orang yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal di sana.
Mereka adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Baca juga: USAI Bagi Jadwal Asuh, Ria Ricis Hapus Foto Suami dari Banner YouTube, Kini Cuma Berdua Bareng Anak
Baca juga: TERKUAK Motif Rohingya Datang ke Aceh, Ternyata Bukan Mengungsi tapi Mau Cari Pekerjaan
Adapun D berperan sebagai eksekutor aborsi ilegal, padahal ia tidak mempunyai kapasitas serta latar belakang medis. D dibantu oleh OIS.
“Melakukan praktik secara , kebetulan saat diamankan, tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” ujar Kapolres Metro Jakut Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, dilansir Tribun-Medan.com, Kamis (21/12/2023).

Dua tersangka, yakni D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir ini menjalani praktik aborsi ilegal.
Keduanya membuka praktik berpindah-pindah tempat sesuai perjanjian antara pelaku dan pasien.
“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Gidion, Rabu (20/12/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda pada pasiennya, sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.

Dalam kasus ini, D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran.
Ia merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA).
“OIS yang membantu untuk melakukan perbuatan aborsi, tidak mempunyai pendidikan di bidang medis, melainkan pendidikan terakhir adalah SMP,” ungkap Gidion.
Dari kelima tersangka, AF merupakan orangtua dari AAF. Dia menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan.
“Dan satu lagi (S) adalah pasien. Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” ujar Gidion.
Baca juga: Wanita Bakar Rumah Orangtuanya di Deli Serdang, Pelaku Diduga Kesal Tak Diberi Uang Beli Sabusabu
Baca juga: Sosok Bidan Rosmalina Pasaribu di Mata Teman-temannya, Pintar, Sopan dan Pandai Bergaul
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam kasus ini, D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun. Sementara, AF, AAF, dan S terancam pidana penjara empat tahun. D dan OIS telah ditahan.
(*/Tribun-Medan.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.