Berita Viral
TEGAS! Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, 2 Kali Mangkir Panggilan
Upaya penjemputan paksa ini dilakukan usai mengetahui Firli tidak hadir untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini di Bareskrim Polri
Dalam putusannya, hakim Imelda menyatakan bahwa dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli Bahuri telah masuk materi pokok perkara.
Baca juga: USAI Bagi Jadwal Asuh, Ria Ricis Hapus Foto Suami dari Banner YouTube, Kini Cuma Berdua Bareng Anak
Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara.
Dengan demikian, maka permohonan Firli Bahuri tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).
Adapun Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Artikel ini diolah Tribun Jambi
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Ketua KPK Nonak
Firli Bahuri 2 Kali Mangkir Panggilan
Ketua KPK
Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian
Tribun Medan
WANITA Potong Kelamin Pacarnya Setelah Ngaku Sudah Punya Istri di Kampung, Korban Alami Kritis |
![]() |
---|
PEMBELAAN Pacar Ammar Zoni yang Terkuak Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan: Itu Udah Lama |
![]() |
---|
SOSOK Diana yang Sempat Ngaku Bakal Demo Pakai Bra dan Celana Dalam Bela Jokowi, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
PRIA di Cikarang Dibunuh Suami Selingkuhannya, Masuk Jebakan Pelaku, Ditusuk Dengan Brutal |
![]() |
---|
PENGAKUAN Heryanto Habisi Dina Oktaviani, Bermula Korban Minta Dicarikan Dukun, Tewas Pas Ulangtahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.