Berita Viral

TEGAS! Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, 2 Kali Mangkir Panggilan

Upaya penjemputan paksa ini dilakukan usai mengetahui Firli tidak hadir untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini di Bareskrim Polri

Editor: Satia
HO
Polri mengungkapkan alasan belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.  

Dalam putusannya, hakim Imelda menyatakan bahwa dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli Bahuri telah masuk materi pokok perkara.

Baca juga: USAI Bagi Jadwal Asuh, Ria Ricis Hapus Foto Suami dari Banner YouTube, Kini Cuma Berdua Bareng Anak

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. 

Dengan demikian, maka permohonan Firli Bahuri tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Adapun Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

 

Artikel ini diolah Tribun Jambi

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved