Tribun Wiki

Viral Cewek Bakar Ijazah S1, Ternyata Ada Pidana Membakar Ijazah

Video cewek bakar ijazah S1 viral di media sosial. Ternyata ada pidana membakar ijazah dalam undang-undang

Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foro Rebeca, cewek yang membakar ijazah S1 milik pacarnya terancam pidana 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Video cewek bakar ijazah S1 milik cowoknya viral di media sosial.

Belakangan diketahui, bahwa ada pidana membakar ijazah.

Dalam undang-undang, ada pidana membakar ijazah yang diatur menyangkut dasar hukum mengenai dokumen penting. 

Perlu diketahui membakar ijazah akan terkena sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023.

Pasal tersebut mengatur soal merusak atau menghilangkan barang milik orang lain termasuk ijazah

Pasal 406 KUHP berbunyi:

  • (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta
  • (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Pasal 521 UU 1/2023 berbunyi:

  • (1) Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta
  • (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta

Perlu diketahui, yang menjadi poin utama hingga pelaku dikenakan sanksi adalah unsur ‘’kesengajaan’’ atau perbuatannya dianggap sebagai sengaja merusak atau menghilangkan barang milik orang lain.

Kendati demikian, hukuman yang dikenakan tergantung pada keputusan pengadilan.

Sementara itu, viralnya cewek bakar ijazah S1 ini sempat beredar di platform X (dulunya Twitter). 

Akun X @Little_secret9 mengunggah video dengan narasi Perjuangan 4 tahun buat dapet ijazah sarjana, musnah dibakar cewe perkara helmnya ga dibalikin.”

Adapun sosok perempuan yang nekat melakukan aksi ekstrem itu diketahui bernama Rebecca.

Ia diduga membakar ijazah sang mantan kekasih, Bryan Nicholas, lantaran kesal helm miliknya tak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan klarifikasi yang beredar, Rebecca mengaku melakukan hal ekstrem tersebut karena Bryan tidak memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengannya dalam menyelesaikan masalah.

Warganet sontak menghujat aksi ekstrem Rebecca.

Banyak yang menyebut klarifikasi tersebut tampak klise dan permasalahannya sangat sepele.

Tak sedikit pula yang meminta agar perempuan itu dituntut secara hukum karena telah merusak dokumen penting.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved