Sumut Memilih
6 Parpol Ajukan Sidang Sengketa Pemilu ke Bawaslu Sumut Usai KPU Coret 14 Caleg dari DCT
Surat itu disampaikan pada 8 November 2023 kemarin atau 5 hari setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menerima pengajuan sidang sengketa proses pemilu dari 6 partai politik.
Koordinator hubungan masyarakat data dan informasi Bawaslu Sumut, Saut Buang Manalu mengatakan, ada pun sidang sengketa pemilu terkait adanya calon anggota legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU Sumut dimasa kampanye.
"Dua hari lalu ada beberapa parpol, 6 parpol melakukan sidang sengketa pemilu ke Bawaslu Sumut mengenai calon anggota legislatif dari 6 parpol. Sampai tadi malam kami melakukan pemeriksaan berkas pengadilan sengketa," kata Saut, Jumat (22/12/2023).
Saut mengatakan, dalam gugatan yang masuk ke Bawaslu Sumut, menjelaskan adanya berkas dari instansi terkait yang belum dikeluarkan sehingga berkas 14 caleg dianggap tidak lengkap.
KPU Sumut kemudian mencoret nama 14 calon anggota legislatif yang telah terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT).
"Ada berkas yang belum diserahkan oleh instansi terkait jadi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dicoret oleh KPU," kata Saut.
Bawaslu Sumut lanjutnya mengelar sidang sengketa dan memediasi KPU Sumut dengan partai politik. Sesuai tata cara yang ada sebut Boang, Bawaslu memiliki batas hingga dua hari untuk dapat merumuskan kesepakatan bersama.
"Kedua belah pihak nanti akan bertemu dengan dimediasi oleh Bawaslu Sumut. Melakukan mediasi tadi pagi ada dua panelnya yang dilakukan. Kita tunggu dulu kesempatan kedua belah pihak," ujar Saut.
Sebelumnya calon anggota legislatif dari provinsi Sumatera Utara dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena berstatus sebagai tenaga ahli DPRD.
Hal itu diketahui usai adanya surat dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting melalui Sekretariat Dewan kepada KPU Sumut.
Dalam surat tersebut, Baskami menyampaikan terdapat 29 caleg berstatus tenaga ahli DPRD dan maju sebagai baceg dari Kabupaten di Sumut.
Surat itu disampaikan pada 8 November 2023 kemarin atau 5 hari setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif.
Prihal calon anggota legislatif yang berstatus tenaga ahli, Saut mengatakan belum menerima informasi terkait gugatan yang sama di Bawaslu Kabupaten dan Kota.
"Untuk yang di Kabupaten dan Kota sejauh ini di belum informasi ada gugatan. Tapi nanti kami pastikan kembali."
(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.