Viral Medsos
Bonyok, Kepala 2 Tersangka Pencurian Lembu di Asahan Diperban Usai Dimassa Warga
Dua orang tersangka pencurian Dua ekor lembu milik warga di Desa Karya Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan babak belur dihakimi warga.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Dua orang tersangka pencurian Dua ekor lembu milik warga di Desa Karya Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan babak belur dihakimi warga.
Keduanya Armansyah (52), dan Hadi Syahputra (34) warga Kampung Pasir, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Langkat.
Dengan membawa mobil minibus Daihatsu Xenia bernomor polisi BK 1022 GH, keduanya menggasak dua ekor lembu milik warga. Aksinya diketahui warga dan sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Simalungun.
"Rabu (20/12/2023) telah terjadi tindak pidana pencurian hewan ternak lembu milik warga di perkebunan PTPN III, Desa Karya Ambalutu. Dua ekor lembu dicuri dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia," ujar Kapolsek Prapat Janji, Juni Tuan Siregar, Jumat (22/12/2023).
Kata Kapolsek, setelah dikejar oleh warga, para tersangka melarikan diri menuju arah Prapat melalui jalur Kecamatan Mandoge.
"Disana, tersangka berhasil diberhentikan dan kami bekerja sama dengan Polsek Dolok Panribuan untuk diamankan tersangka beserta barang bukti mobil," jelasnya.
Lanjutnya, barang bukti dua ekor lembu yang dicuri para tersangka, sempat dilepaskan dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
"Kami lakukan pencarian barang bukti hewan ternak, dan alham dapat. Dua ekor lambu ditemukan di Dolok Panribuan," katanya.
Beber Juni Tua, terdapat satu orang tersangka melarikan diri berinisial D dan saat ini masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek Prapat Janji.
"Tersangka ada tiga orang, dua berhasil diamankan, satu melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kami," ungkapnya.
Sementara, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sindikat pencurian lembu.
"Kami masih melakukan penyelidikan, pengakuan mereka ini kali pertama melakukan aksinya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana.
(cr2/tribun-medan.com)
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.