Berita Viral

TANGIS Muhyani Peternak Kambing Terima Surat Penghentian Perkara Tusuk Maling, Langsung Sujud Syukur

Tangis Muhyani peternak kambing saat terima surat penghentian perkara tusuk maling hingga tewas

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tangis Muhyani peternak kambing saat terima surat penghentian perkara tusuk maling hingga tewas. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Tangis Muhyani peternak kambing saat terima surat penghentian perkara tusuk maling hingga tewas.

Adapun Muhyani tak bisa menahan tangis harunya kala menerima surat Ketetapan Penghentian kasus tusuk maling hingga tewas.

Muhyani peternak kambing juga langsung sujud syukur ketika menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan perkara tersebut.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kasus Muhyani yang ditetapkan menjadi tersangka setelah tusuk maling hingga tewas viral di media sosial.

Muhyani terpaksa menusuk maling yang akan mencuri kambing miliknya, maling tersebut tewas.

Peristiwa ini terjadi pada Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB tersebut bermula saat Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya.

Kandang kambing yang berada tepat di belakang rumah tersebut didekati oleh Muhyani dan tampak dua orang pria yang dikenalinya, berusaha mencuri kambing miliknya.

Beginilah kondisi terkini Muhyani peternak kambing di Serang, Banten yang sempat sakit-sakitan usai ditetapkan jadi tersangka karena bela diri lawan pencuri
Beginilah kondisi terkini Muhyani peternak kambing di Serang, Banten yang sempat sakit-sakitan usai ditetapkan jadi tersangka karena bela diri lawan pencuri (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


Muhyani kemudian mengecek ke dalam kandang kambing miliknya dan memergoki maling yang salah satunya bernama Waldi.

Waldi yang kepergok mencuri kambing kemudian mengeluarkan golok untuk melukai Muhyani.

Namun Muhyani kemudian mengambil gunting yang biasa ia gunakan untuk memetik timun di kebunnya.

Kemudian Muhyani menusukkan gunting tepat di dada Waldi, diketahui Waldi tewas atas kejadian tersebut.

Melalui Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman yakni Orin Gusta Andini yang memandang jika kasus pembunuhan pencuri karena membela diri tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten kemudian menghentikan perkara pembunuhan pencuri kambing dengan tersangka Muhyani (58).

Melalui akun tiktok milik @sammy_motret tampak mengunggah sebuah video pada Selasa (19/12/2023) berdurasi 1 menit 3 detik.

Dalam unggahan tersebut terdapat keterangan bertuliskan:

“Muhyani penusuk maling kambing hingga tewas di Kota Serang Sujud Syukur usai terima surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kejati Banten”

Baca juga: BEDA USIA 14 TAHUN DENGAN SUAMI, Terungkap Pekerjaan Devnisa Putri Ternyata Koordinator Talent

Baca juga: Dijanjikan Bekerja Sebagai Pemandu Karaoke, 4 Wanita di Situbondo Disekap dan Dijual di MiChat

Dalam unggahan tersebut juga terdapat narasi bertuliskan:

“Penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) perkara “Muhyani penjaga kambing, penusuk maling hingga tewas”

Tampak Muhyani mengenakan kemeja batik berwarna coklat menerima SKP2 dari Kejari Banten.

Muhyani tampak bersalaman dan menunjukkan SKP2 ke media dan tampak terharu menahan air matanya.

Ia kemudian tak bisa menahan tangisnya dan bersujud syukur sembari menghapus air matanya.

Baca juga: SOSOK M, Perangkat Desa yang Kepergok Mesum dengan Wanita Bersuami di Dalam Mobil, Dipolisikan Istri

Baca juga: DETIK-DETIK 5 Pekerja Ladang di Sijunjung Sumbar Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Pondok

KONDISI Terkini Muhyani Peternak Kambing, Sudah Nafsu Makan

Beginilah kondisi terkini Muhyani peternak kambing di Serang, Banten yang jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri.

Kini, Muhyani sudah bisa bernapas lega dan nafsu makannya sudah kembali setelah status tersangkanya dicabut.

Muhyani secara resmi dibebaskan dari status itu, setelah polisi memutuskan menghentikan kasusnya.

Padahal sebelumnya Muhyani jadi tersangka karena menewaskan seorang pencuri yang hampir saja mencuri kambing miliknya.

Dia mengakui beraksi itu di depan polisi untuk membela polisi.

Namun polisi berpenedapat lain terkait tindakan bela diri secara paksa Muhyani.

Menurut polisi, Muhyani boleh saja melarikan diri saat si pencuri bersama temannya mengeluarkan golok.

Kini, Muhyani tak perlu merenung lagi karena status tersangkanya telah dicabut dan kasusnya diberhentikan.

Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri.
Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) ditahan dan jadi tersangka usai lawan pencuri. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Bahkan Muhyani mengaku kondisi kesehatannya sudah membaik, dan nafsu makan kembali meningkat setelah mendapatkan kabar kasusnya dihentikan.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat Bapak. Bapak kan orang enggak mampu," kata Muhyani.

Padahal sebelumnya, kondisi Muhyani sempat sakit-sakitan setelah dijadikan tersangka.

Namun kini Muhyani menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan yang telah menyatakan perbuatannya melawan pencuri sebagai pembelaan diri.

Usai kasusnya dihentikan, Muhyani akan fokus penyembuhan, dan terlebih dahulu istirahat setelah menghadapi panjangnya proses hukum yang menjeratnya.

Setelah kembali sehat, Muhyani akan kembali beraktifitas seperti sediakala sebagai kepala keluarga mencari penghasilan untuk menghidupi keluarganya.

Aktivitas sebelumnya seperti mencari ikan, berternak dan menjadi kuli bangunan.

"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," ucap Muhyani sambil menangis.

Muhyani berkisah memergoki peristiwa percobaan pencurian oleh Pendi dan Waldi pada 23 Februai 2023 lalu.

Waldi yang saat itu sudah mencekik leher kambing yang akan diambilnya lalu kaget melihat aksinya diketahui Muhyani.

Dia pun mengeluarkan golok sehingga Muhyani mengambil gunting lalu menusuk ke bagian dada.

Laki-laki itu kemudian lari dengan luka tusuk akibat benda tajam dan diketemukan tewas ditengah persawahan karena kehabisan darah.

"Dari pada bapak yang mati terpaksa bapak bela diri, karena posisinya setengah meter. Nengok sedikit pun, mau lari enggak bakalan bisa," ujar Muhyani.

Namun nasib baik berpihak kepada Muhyani setelah hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.

Kejati Banten menemukan fakta perbuatan Muhyani melawan pencuri adalah pembelaan terpaksa atau noodweer menurut Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik.

(*/Tribun Medan.com)

Baca juga: Makin Merasakan, Geng Motor di Bandung Keroyok Anggota Polisi Hingga Terkapar, 4 Pelaku Diamankan

Baca juga: DUA Sopir Bus Bersiteru di Depan Kantor Bupati Asahan, Diduga karena Saling Menyalip

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved