Berita Viral

Dijanjikan Bekerja Sebagai Pemandu Karaoke, 4 Wanita di Situbondo Disekap dan Dijual di MiChat

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan kasus TPPO di salah satu wisma eks lokalisasi ini

Editor: Satia
Ilustrasi Freepik/Montase
4 Wanita dijual ke aplikasi Prostitusi online 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Malang nasib 4 wanita ini, dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karoke, malah disekap dan dijual ke pria hidung belang.

Keempat wanita ini disekap dan dijual di bekas lokalisasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur terbongkar.

Para wanita ini berhasil diselamatkan usai Polres Situbondo melakukan penggerebekan pada Selasa (19/12/2023) malam.

Baca juga: SOSOK M, Perangkat Desa yang Kepergok Mesum dengan Wanita Bersuami di Dalam Mobil, Dipolisikan Istri

Seorang mucikari yang berinisial N ditangkap usai mempekerjakan 4 wanita untuk layanan prostitusi online.

Sementara 4 wanita yang menjadi PSK diamankan dan statusnya sebagai saksi.

Penangkapan praktek TPPO ini, berawal adanya informasi penyekapan salah seorang korban melalui media sosial yang berhasil disadap tim cyber Polres Situbondo.

Berdasarkan informasi dan laporan W (17) warga Malamg itu, akhirnya tim Satreskrim bergerak cepat dengan mendatangi salah satu wisma Regina Satu yang diduga dijadikan tempat penyekapan di eks lokalisasi pelacuran itu.

Dalam pengerebekan itu, polisi berhasil memgamankan empat wanita yang dijadikan PSK , diantaranya berinisial SMC (24) dan RR (22), keduanya warga Bandung, RA (22) Subang dan MS (34) warga Situbondo.

Baca juga: SOSOK M, Perangkat Desa yang Kepergok Mesum dengan Wanita Bersuami di Dalam Mobil, Dipolisikan Istri

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan NIK (37) warga Situbondo yang berperan merekrut korban serta operator karaoke berinial A, warga Situbondo.

Selain itu, pihak polisi juga menyita barang bukti sebanyak empat buah hand phone dan satu buah kunci rumah.

Selanjutanya, keempat wanita PSK, mucikar dan operatir karouke serta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan kasus TPPO di salah satu wisma eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

"Iya benar, kami pada tanggal 19 /12/2023, telah mengamankan dugaan kasus TPPO itu,"ujarnya saat press rilis di Mapolres Situbondo, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: DETIK-DETIK 5 Pekerja Ladang di Sijunjung Sumbar Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Pondok

Berdasarkan keterangannya, kata mantan Kasat PJR Polda Jatim.ini menerangkam, berawal pada remaja 17 tahun yang masih dibawah umur datang ke Situbondo diajak para saksi.

Namun, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya itu mengatakan, setibanya di Situbondo ternyata pelapor disekap dan dipekerjakan sebagai wanita PSK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved