CPNS 2023

Unduh sscasn.bkn.go.id, 10 Dokumen untuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup Peserta CPNS dan PPPK 2023

Informasi terbaru buat Anda pesera CPNS dan PPPK 2023. Inilah 10 dokumen atau berkas yang harus dipersiapkan pada tahap Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
kolase tribunnews.com
Daftar Onlline sscasn.bkn.go.id Pendaftaran Resmi Dimulai 17 September 2023 

TRIBUN-MEDAN.com – Informasi terbaru buat Anda pesera CPNS dan PPPK 2023.

Inilah 10 dokumen atau berkas yang harus dipersiapkan pada tahap Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca juga: Curiga Malam Pertama Istri tak Berdarah, Suami Emosi Paksa Dokter Tes Keperawanan, Tes Mengejutkan

Proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah hampir selesai dan penerbitan nomor induk juga sedang proses.

Beberapa formasi PPPK, khususnya untuk tenaga teknis dan kesehatan di berbagai instansi telah mengumumkan kelulusannya.

Untuk PPPK 2023 untuk formasi DRH NI dijadwalkan mulai tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Sementara itu, tahap penulisan DRH NIP CPNS dijadwalkan mulai 23 Januari 2024 hingga 21 Februari 2024.

Sedangkan seleksi CPNS masih menunggu hasil rekapitulasi nilai akhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Curiga Malam Pertama Istri tak Berdarah, Suami Emosi Paksa Dokter Tes Keperawanan, Tes Mengejutkan

Berikut 10 dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengisian DRH, dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id:

1. File scan surat pernyataan yang telah ditandatangani dan stempel elektronik.

2. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

3. File scan CV yang telah diisi lengkap (format dapat diunduh di laman sscasn.bkn.go.id).

4. File scan surat keterangan pengalaman kerja yang masih berlaku yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

5. File scan surat keterangan bebas narkoba.

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter yang berstatus sebagai PNS dan bekerja di lingkungan dinas kesehatan pemerintah.

7. File scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS atau PPPK.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved