CPNS 2023

Begini Cara Penghitungan Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023

Kini, para peserta tengah menanti pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 5-12 Januari 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
ilustrasi CPNS. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rangkaian ujian seleksi CPNS, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sepertinya belum resmi berakhir.

Pasalnya, para peserta telah melaksanakan ujian SKB di hari terakhir, 22 Desember 2023, kemarin.

Kini, para peserta tengah menanti pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 5-12 Januari 2024.

Namun, dalam masa penantian ini, panitia sedang melakukan integrasi nilai SKD dan SKB peserta.

Peserta juga bisa menggunakan rumus tertentu untuk menghitung nilai akhir SKD dan SKB CPNS.

Perhitungan ini juga digunakan untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan peserta lolos seleksi CPNS.

Perlu diketahui bahwa hasil nilai SKD dan SKB ini nantinya akan digabungkan untuk menentukan lolos atau tidaknya seorang peserta dalam seleksi CPNS.

Penggabungan nilai SKD dan SKB akan dilakukan pada tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024.

Lantas bagaimana cara penghitungan nilai akhir SKD dan SKB CPNS?

Cara Menghitung Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2023

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, mengenai perhitungan nilai SKD dan SKB CPNS 2023, evaluasi SKD dan SKB CPNS ditetapkan sebagai berikut:

Nilai SKD akan diperhitungkan sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen.

Nilai maksimal SKD dan SKB adalah 550 poin.

Nilai akhir SKD dan SKB digabungkan dengan cara menghitung 40 persen nilai kumulatif SKD + 60 % nilai kumulatif SKB.

Nilai kumulatif SKD dihitung dengan cara membagi nilai yang diperoleh dengan nilai maksimal (550 poin), dikalikan dengan bobot nilai SKD sebesar 40 % .

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved