Viral Medsos

13 ORANG TEWAS Akibat Ledakan Smelter di Morowali, Pegawai Penyebar Video Disebut Bakal Dipecat

Dari 56 karyawan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang menjadi korban, 13 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Palu
DETIK-DETIK Pekerja Selamatkan Diri dari Ledakan Smelter PT ITSS Morowali, Lompat dari Ketinggian 

TRIBUN-MEDAN.COM - Viral di media sosial sebuah unggahan yang menarasikan bahwa pekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) bakal dipecat karena menyebarkan video kebakaran smeltera di Morowali. Bahkan, pegawai juga akan dikenai denda sebesar Rp 1 sampai 3 juta jika mengalami kecelakaan kerja.

Sebagaimana diketahui, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencatat sebanyak 56 orang menjadi korban kecelakaan kerja akibat tungku smelter di kawasan industri PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) meledak pada Minggu pukul 05:30 Wita.

Dari 56 karyawan yang menjadi korban, 13 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Mereka yang tewas terdiri atas 8 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan 5 tenaga kerja asing (TKA).

Sementara 43 orang lainnya mengalami luka ringan dan berat.

Saat ini para korban telah mendapatkan penanganan medis di klinik 1 dan 2 di lingkungan perusahaan.

Adapun narasi terkait pemecatan dan denda tersebut awalnya diunggah oleh akun Instagram bernama @kolek*** pada Minggu (24/12/2023).

"12 Pekerja IMIP meninggal terpanggang akibat kecelakaan kerja.

5 korban pekerja China tidak mendapatkan perhatian perusahaan.

KETAHUILAH JIKA PEKERJA IMIP MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MEREKA DI DENDA 1-3 JUTA!" tulis unggahan tersebut.

Dalam unggahan lain, akun @sedang*** menyebutkan bahwa perusahaan mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang menyebar video ledakan dan kebakaran smelter di Morowali.

Pekerja menyelamatkan diri dari ledakan tungku Smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/12/2023).
Pekerja menyelamatkan diri dari ledakan tungku Smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (24/12/2023). (YouTube Tribun Palu)

Pihak Perusahaan Angkat Bicara

Menanggapi kabar di media sosial tersebut, Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan buka suara.

Ia membantah narasi yang menyatakan bahwa perusahaan akan mengenakan denda bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

"Itu sama sekali tidak benar.

Secara resmi PT IMIP tidak pernah mengeluarkan kebijakan sebagaimana yang posting di media sosial," kata Dedy Kurniawan dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved