Berita Viral

Inilah Tampang Kampeng, Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung yang Ditangkap, Residivis Kasus Serupa

Kampeng terkena pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Editor: Satia
Istimewa
Kampeng 1 dari 4 Pelaku pengeroyokan polisi di Bandung yang ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi behasil menangkap 1 dari 4 pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelaku ini diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas).

Diketahui satu pelaku yang ditangkap ini Kampeng alias Ujang (39).

Ternyata, Kampeng sempat kabur ke daerah Cianjur.

Baca juga: Libur Natal, 5 Lokasi Wahana Air Ramah Anak Kota Medan Ini Cocok Dikunjungi, Tarif Mulai Rp 10 Ribu

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Jadi Rabu kejadian malam itu (Kampeng) sudah kabur ke Cianjur, dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur itu, " kata Kusworo, Minggu (24/12/2023), di Mapolresta Bandung, dikutip dari TribunJabar.id.

Setelah diringkus, terungkap bahwa ternyata Kampeng merupakan seorang residivis kasus yang sama.

"Pelaku mengeroyok di tahun 2017,dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara, " tuturnya.

Kini, Kampeng kembali melakukan pengeroyokan, parahnya korbannya adalah anggota polisi.

Selain itu, polisi mendapati Kampeng memiliki senjata api rakitan.

Baca juga: BERIKUT DAFTAR Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat Hari Ini 25 Desember dan Besok 26 Desember 2023

Namun, Kampeng mengaku senjata tersebut adalah milik temannya.

"Namun demikian, kami tidak percaya begitu saja. Tapi, tetap ada pada tersangka, " kata dia.

 Kini, Kampeng terkena pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ia juga dijerat undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api, " ucapnya.

Baca juga: TRAGIS! Pria di Sumsel Tewas Ditikam Menantu dan Besan, Gegara Cucu yang Berusia 6 Hari Dibawa Pergi

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved