Berita Viral
Inilah Tampang Kampeng, Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung yang Ditangkap, Residivis Kasus Serupa
Kampeng terkena pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ia mengaku, meski membawa senjata api, namun senpi tersebut tak digunakannya karena di sekitar ada banyak anak-anak.
"Saya sempat memegang senjata, tapi melihat situasi dan kondisi, di situ ada anak-anak, sehingga saya mengambil keputusan untuk tak menggunakannya," kata dia.
Namun, setelah memegang senjata api, para tersangka kabur.
Chepy pun langsung mengejar para tersangka.
"Saat mengejar ada Bhabinkantibmas, saya bilang kejar tangkap, lalu dibantu mengejar," tuturnya.
Baca juga: Profil Hamish Daud, Pemilik Octopus Suami Raisa yang Digosipkan Tidak Bayar Gaji Karyawan
Warga pun akhirnya berani dan ikut mengejar para tersangka.
"Saat dikejar satu mobil pelaku sempat menabrak motor, lalu menabrak trotoar, hingga ban mobilnya pecah," kata Chepy.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Tampang Kampeng Pelaku Pengeroyokan Polisi di Band
1 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung yang Ditan
Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung Ternyata Res
Tribun Medan
Berita Viral
Akhirnya Terjawab Kepastian Tarif Cukai Rokok 2026, Menkeu Purbaya Sempat Kepikir Turunkan Tarif |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Purbaya Tunda Kebijakan Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Online |
![]() |
---|
RIEKE Diah Pitaloka Sorot Kepsek dan Guru di SDN Bermesraan Sambil Karaoke Pakai TV Bantuan Presiden |
![]() |
---|
3 Kali Diteror Usai Diplomat Arya Daru Tewas, Meta Ayu Sampai Minta Tolong Presiden dan Kapolri |
![]() |
---|
ROMY Sindir Mardiono Klaim Jadi Ketum PPP Secara Aklamasi di Lantai 10: Bukan Muktamar, Tapi Ngamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.