Berita Viral

Inilah Tampang Kampeng, Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung yang Ditangkap, Residivis Kasus Serupa

Kampeng terkena pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Editor: Satia
Istimewa
Kampeng 1 dari 4 Pelaku pengeroyokan polisi di Bandung yang ditangkap 

Ia mengaku, meski membawa senjata api, namun senpi tersebut tak digunakannya karena di sekitar ada banyak anak-anak.

"Saya sempat memegang senjata, tapi melihat situasi dan kondisi, di situ ada anak-anak, sehingga saya mengambil keputusan untuk tak menggunakannya," kata dia.

Namun, setelah memegang senjata api, para tersangka kabur.

Chepy pun langsung mengejar para tersangka.

"Saat mengejar ada Bhabinkantibmas, saya bilang kejar tangkap, lalu dibantu mengejar," tuturnya.

Baca juga: Profil Hamish Daud, Pemilik Octopus Suami Raisa yang Digosipkan Tidak Bayar Gaji Karyawan

Warga pun akhirnya berani dan ikut mengejar para tersangka.

"Saat dikejar satu mobil pelaku sempat menabrak motor, lalu menabrak trotoar, hingga ban mobilnya pecah," kata Chepy.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved