Berita Viral

Inilah Tampang Kampeng, Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung yang Ditangkap, Residivis Kasus Serupa

Kampeng terkena pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Editor: Satia
Istimewa
Kampeng 1 dari 4 Pelaku pengeroyokan polisi di Bandung yang ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi behasil menangkap 1 dari 4 pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelaku ini diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas).

Diketahui satu pelaku yang ditangkap ini Kampeng alias Ujang (39).

Ternyata, Kampeng sempat kabur ke daerah Cianjur.

Baca juga: Libur Natal, 5 Lokasi Wahana Air Ramah Anak Kota Medan Ini Cocok Dikunjungi, Tarif Mulai Rp 10 Ribu

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Jadi Rabu kejadian malam itu (Kampeng) sudah kabur ke Cianjur, dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur itu, " kata Kusworo, Minggu (24/12/2023), di Mapolresta Bandung, dikutip dari TribunJabar.id.

Setelah diringkus, terungkap bahwa ternyata Kampeng merupakan seorang residivis kasus yang sama.

"Pelaku mengeroyok di tahun 2017,dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara, " tuturnya.

Kini, Kampeng kembali melakukan pengeroyokan, parahnya korbannya adalah anggota polisi.

Selain itu, polisi mendapati Kampeng memiliki senjata api rakitan.

Baca juga: BERIKUT DAFTAR Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat Hari Ini 25 Desember dan Besok 26 Desember 2023

Namun, Kampeng mengaku senjata tersebut adalah milik temannya.

"Namun demikian, kami tidak percaya begitu saja. Tapi, tetap ada pada tersangka, " kata dia.

 Kini, Kampeng terkena pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ia juga dijerat undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api, " ucapnya.

Baca juga: TRAGIS! Pria di Sumsel Tewas Ditikam Menantu dan Besan, Gegara Cucu yang Berusia 6 Hari Dibawa Pergi

Pengakuan Polisi yang Dikeroyok di Bandung

Diketahui, seorang anggota polisi dikeroyok anggota ormas di Jalan Raya Soreang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023).

Video pengeroyokan tersebut tersebar di media sosial.

Pihak kepolisian  telah menangkap empat orang anggota ormas yang mengeroyok polisi.

Anggota polisi yang dikeroyok ormas tersebut bernama Chepy Dwiki.

Baca juga: PULUHAN Rumah Warga Terendam Banjir, Kepala BPBD Medan : Air Gunung Turun Ditambah Hujan Deras

Ia dikeroyok saat perjalanan pulang ke Soreang setelah melakukan pengamanan di PN Bale Bandung.

Saat itu, ia sedang melerai beberapa anggota ormas yang cekcok dengan pengendara mobil boks.

"Saat itu rencananya mau beli susu untuk anak, tapi melihat ada yang cekcok, saya hampiri untuk melerai," kata Chepy yang bertugas di Unit Samapta Polsek Cimaung, Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023).

Nahas, anggota ormas tiba-tiba memukul dan mengeroyok Chepy.

"Tapi saat saya melerai, tiba-tiba mereka memukuli saya," ujar Chepy, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Mengenal Puyuh Gonggong Sumatera yang Kembali Ditemukan di Aceh Utara

Meski banyak orang, namun tak ada yang berani membantu karena diduga diancam para pelaku anggota ormas.

"Selain itu juga mungkin mereka diancam jangan ikut campur," katanya.

Chepy mengatakan, para tersangka tak mengetahui dirinya adalah anggota polisi.

Namun, saat membuka jaket dan menunjukkan seragam polisi, para tersangka masih ada yang memukulinya.

"Tapi setelah dibuka jaket, masih ada yang mukul saya, " ujarnya.

Baca juga: PULUHAN Rumah Warga Terendam Banjir, Kepala BPBD Medan : Air Gunung Turun Ditambah Hujan Deras

Ia mengaku, meski membawa senjata api, namun senpi tersebut tak digunakannya karena di sekitar ada banyak anak-anak.

"Saya sempat memegang senjata, tapi melihat situasi dan kondisi, di situ ada anak-anak, sehingga saya mengambil keputusan untuk tak menggunakannya," kata dia.

Namun, setelah memegang senjata api, para tersangka kabur.

Chepy pun langsung mengejar para tersangka.

"Saat mengejar ada Bhabinkantibmas, saya bilang kejar tangkap, lalu dibantu mengejar," tuturnya.

Baca juga: Profil Hamish Daud, Pemilik Octopus Suami Raisa yang Digosipkan Tidak Bayar Gaji Karyawan

Warga pun akhirnya berani dan ikut mengejar para tersangka.

"Saat dikejar satu mobil pelaku sempat menabrak motor, lalu menabrak trotoar, hingga ban mobilnya pecah," kata Chepy.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved