Viral Medsos

PRIA INI AWALNYA GARANG saat Palak Sopir Truk, Kini Lesu dan Pelan Bicaranya saat Diamankan Polisi

Viral di media sosial aksi pembalakan yang dilakukan sopir truk di Simpang Macan Lindungan Palembang, Sumatera Selatan.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Sumsel
Viral di media sosial aksi pembalakan yang dilakukan sopir truk di Simpang Macan Lindungan Palembang, Sumatera Selatan. Sang pemalak awalnya terlihat sangar saat beraksi. Nada ucapan dan sorotan matanya begitu menyeramkan. (Tribun Sumsel) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Viral di media sosial aksi pembalakan yang dilakukan sopir truk di Simpang Macan Lindungan Palembang, Sumatera Selatan.

Sang pemalak awalnya terlihat sangar saat beraksi.

Nada ucapan dan sorotan matanya begitu menyeramkan.

Hal itu saat menghadapi sopir truk di jalanan itu.

Kini, raut wajah dan nada bicaranya seperti orang tak berdaya.

Wajahnya esu, nada bicaranya pun pelan-pelan.

Namun saat ditangkap polisi, pelaku loyo .

Pelaku diketahui bernama April Hermanto (21).

Ia warga Jalan Lettu Karim Kadir Lorong Keluarga, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang.

Ia nampak ciut tak berkutik. 

Pelaku diamankan Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Pelaku saat itu berada di sekitar Jembatan Musi II Palembang.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Ilir Barat I untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban juga telah membuat laporan di Polsek. 

Wakapolsek Ilir Barat I AKP Merry Agustina mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat, 22 Desember 2023.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah menerima uang Rp 2 ribu dari sopir yang dipalak. 

"Dia beraksi sendirian dan nekat memanjat truk dan mengancam sopir menggunakan pecahan bodi motor dan plastik yang menyerupai pisau.

Di video tersebut tersangka dapat uang Rp 2 ribu dari memalak, " ujar Merry, Senin (25/12/2023).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa pecahan bodi sepeda motor yang berbentuk seperti pisau dan dua buah plastik putih. 

"Senjata yang digunakan bukan sajam, tapi plastik yang menyerupai pisau, " terang dia. 

Saat diinterogasi tersangka juga mengaku saat telah mengantongi uang Rp 22 ribu dari hasil memeras sopir truk.

Uang tersebut digunakan untuk membeli rokok dan lem aibon. 

"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, " katanya. 

Sementara April mengaku nekat memalak sopir truk  untuk membeli rokok. 

"Uangnya buat beli rokok, " katanya. 

Saat memalak sopir April tidak sendirian, melainkan bersama dua orang temannya. 

"Bertiga pak, dua lagi ada tapi malak truk yang lain, " katanya. 

(*/Tribun-medan.com/Tribun Sumsel)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved