Puluhan Warga Binaan Lapas Tanjungbalai Dapat Remisi Khusus Natal, Berikut Rinciannya

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai memberikan remisi khusus Natal 2023 kepada 56 warga binaan.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai memberikan remisi khusus Natal 2023 kepada 56 warga binaan. Satu orang warga binaan di antaranya langsung bebas. 

TRIBUNMEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai memberikan remisi khusus Natal 2023 kepada 56 warga binaan. Satu orang warga binaan di antaranya langsung bebas.

Kasubsi Registrasi Lapas Tanjungbalai, Mhd. Joni menjadi inspektur upacara pemberian remisi. Kegiatan ini dihadiri sekira 46 warga binaan.

"Total keseluruhan warga binaan yang beragama Kristen sebanyak 63 orang. Dan, yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi khusus Natal sebanyak 56 orang," ujarnya.

Baca juga: Lapas Tanjungbalai Gelar Sidang TPP untuk 33 Warga Binaan, Marlon Brando: Konsisten Tobanya

 

Selain itu, dalam kesempatan itu, ia membacakan kata sambutan dan ucapan Natal dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

"Setelah ini, kami berharap jangan terlalu puas diri. Selama masih dalam proses menjalani pembinaan di Lapas Tanjungbalai, kiranya untuk tetap ikut aturan. Dan, program pembinaan lainnya," katanya.

Ia menuturkan, warga binaan yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat administrasi dan subtantif serta berkelakuan baik.

Adapun rincian dari 56 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023 itu sebagai berikut.

1. Remisi 15 hari, ada tiga orang warga binaan.

2. Remisi 1 bulan, ada 41 orang warga binaan.

3. Remisi 1 bulan 15 hari, ada sembilan orang.

4. Remisi dua bulan, tiga orang warga binaan.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved