Berita Medan
Resmi Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Razman Arif Nasution, Polisi Bakal Panggil Denise Chariesta
Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh Razman Arif Nasution atas kasus pencemaran nama baik.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menetapkan Selebgram Denise Chariesta, sebagai tersangka.
Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh Razman Arif Nasution atas kasus pencemaran nama baik.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, penetapan status tersangka terhadap Denise Chariesta berdasarkan hasil penyelidikan.
"Hasil gelar Perkara DC (Denise Chariesta) ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," kata kepala tribun-medan, Minggu (25/12/2023).
Katanya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Denise Chariesta, untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
"Akhir bulan ini (Desember)," sebutnya.
Lebih lanjut, Mantan Kapolres Biak Papua ini menyampaikan, terhadap tersangka do persangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Pengacara Razman Nasution kini mengumumkan kabar soal Denise Chariesta yang resmi jadi tersangka pencemaran nama baik.
Bahkan usai Denise Chariesta resmi jadi tersangka, Razman Nasution bak mengungkap kebahagiannya setelah sempat menjadi korban pencemaran nama baik, dan juga ujaran kebencian dilansir dari akun instagram @razmannasution71, Jumat, (22/12/2023).
Dalam unggahannya, Razman Nasution tampak mengungkap rasa syukur usai Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan juga ujaran kebencian.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut berawal dari keduanya yang berseteru soal kasus yang menimpa Denise dengan Medina Zein sebelumnya di media sosial.
Razman pun kini mengutarakan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangani laporannya.
Syukron Ya Robbi, serta terimakasih DR. RAN haturkan kepada Bapak Kapolri, Bapak Wakapolri, Bapak Kabareskrim, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dirkrimsus Polda Sumut, Bapak Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut dan penyidik Cyber Crime Polda Sumut sdr. "J" yg telah Profesional melakukan proses Penyelidikan, Penyidikan hingga Penetapan TERSANGKA SDRI. DENISE CHARIESTA ALIAS DENISE CADEL terkait Laporan DR. RAN di Polda Sumut beberapa bulan lalu. DR.
RAN dikesempatan ini menyatakan betapa Polri hari ini benar benar PRESISI dan NYATA bhw semua warga negara bersamaan kedudukannya di muka hukum dan siapapun yg melanggar hukum akan ditindak tanpa kecuali," ungkapnya.
Razman bahkan meminta Denise Chariesta untuk menjalani proses hukum dengan sebaik baiknya.
"Karena itu DR. RAN meminta sdri. Denise Chariesta alias Denise Cadel utk Kooperatif dan bersiap menghadapi meja hijau yg diyakini akan mengantarkannya kebalik Jeruji Besi (Penjara). Utk lebih jelasnya sikap DR. RAN dan Keluarga terkait penetapan Tersangka sdri. Denise Chariesta alias Denise Cadel tersebut DR. RAN akan melakukan Presscon pada hari Sabtu 23 Desember 2023, Pukul 16.30 Wib, Tempat: RAN LAW FIRM OFFICE_Kawasan Epicentrum Kuningan_ Jakarta Selatan_Prov. DKI JAKARTA. Yuk...rekan rekan wartawan hadiri dn kawal kasus ini sampai vonis pengadilan agar tidak ada lagi orang orang yg dgn seenak perutnya memfitnah, menghina dan merendahkan org lain. Bismillah...!!!. (Medan_21 Desember '23)," sambung Razman Nasution.
Disisi lain, Razman juga menyebut bahwa ia merasa dirugikan karena merasa dipermalukan atas ulah Denise Chariesta.
Razman Nasution menjelaskan bahwa dirinya tidak ada meminta dibelikan Lamborghini kepada Denise Chariesta. (YouTube Cumicumi)
Razman Nasution menyebut Denise Chariesta dengan sengaja mempermalukannya, menghina hingga melakukan ujaran kebencian.
"Dalam hal ini, saudari Denise Chariesta telah secara sengaja mempermalukan saya, menghina saya, merendahkan saya, dan bahkan dapat dikategorikan melakukan ujaran kebencian kepada saya dan ini sangat-sangat merugikan saya." ujarnya.
Dia juga mengaku rugi miliaran rupiah gara-gara Denise Chariesta.
"Telah menetapkan terlapor, yaitu saudari Denise Chariesta atau Denise cadel sebagai tersangka dari laporan polisi saya di Polda Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Terkait fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan saya miliaran rupiah," kata Razman Nasution.
Baca juga: Panca Darmaysah Ternyata 5 Kali Ingin Akhiri Hidup, Gegara Istri Selingkuh: Kenapa Saya Masih Hidup!
Sementara itu sebelmnya Razman mengaku lega karena laporannya sudah diproses penyidik sampai akhirnya membuat Denise Chariesta menjadi tersangka.
"DR. RAN (Razman Arif Nasution) dan Keluarga mengucap Syukur kepada Allah SWT & menghaturkan terimakasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Wakapolri, Bapak Kabareskrim, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dirkrimsus Polda Sumut, Bapak Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut dan penyidik atas ditetapkannya sdri. Denise Chariesta alias Denise Cadel sebagai "Tersangka" terkait laporan polisi DR. RAN di Polda Sumut beberapa waktu lalu," tulis Razman Arif.
Ia juga berharap bahwa Denise Chariesta akan mengalami efek jera setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak membenci orang yang saya laporkan, tetapi saya ingin memberikan efek jera kepada seseorang ini agar tidak mengulangi perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi yang lain," ucapnya.
Dia juga meminta Denise Chariesta untuk dengan berani menghadapi status tersangka tersebut dan segera meminta bantuan hukum dari pengacara Hotman Paris Hutapea, yang selama ini dikenal sebagai sahabatnya.
Istri kedua Razman Nasution labrak Denise Chariesta (YouTube)
Oleh karena itu, ia menegaskan agar Denise membuka suara terhadap semua pemberitaan yang dianggap mencoreng nama baiknya.
"Status tersangka Denise Chariesta ini akan menjadi awal mula untuk mengungkap orang-orang yang selama ini dengan berani mencemarkan nama baik DR. RAN dengan tuduhan palsu sehingga DR. RAN mengalami kerugian moral dan materi yang tidak sedikit," tulis Razman.
Pasal-pasal yang Menjerat Denise Chariesta Berdasarkan laporan polisi dari Razman, Denise diduga melanggar beberapa pasal.
Pengacara tersebut menjelaskannya secara rinci, yaitu pasal 27 ayat 3 atau perubahan UU ITE pasal 45 ayat 3, dan juga mungkin akan ditambahkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP.
(Cr11/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.