Sumut Terkini

83 WBP Lapas Klas IIB Kota Tebingtinggi Terima Remisi, 2 Langsung Bebas

Anton Setiawan juga menjelaskan, di Lapas Klas II B Kota Tebingtinggi ada 93 orang WBP yang beragama Nasrani.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Kalapas Klas IIB Kota Tebingtinggi, Anton Setiawan berfoto bersama WBP yang menerima remisi, pada momen Nataru 2024, Senin (25/12/2023) di Aula Lapas Tebingtinggi. 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Sebanyak 83 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Tebingtinggi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kalapas Klas II B Kota Tebingtinggi Anton Setiawan, Amd. IP, langsung memimpin kegiatan pemberian remisi terhadap 83 orang WBP di Aula Lapas, Senin (25/12/2023).

"Remisi ini dalam rangka memperingati Natal 2023 dan menyambut Tahun Baru 2024 mendatang," katanya kepada awak media, Senin (25/12/2023).

Ia menjelaskan, para WBP menerima remisi secara bervariasi. Dari 83 orang hanya dua yang dinyatakan langsung bebas.

Selebihnya mendapatkan potongan masa tahanan.

Anton Setiawan juga menjelaskan, di Lapas Klas II B Kota Tebingtinggi ada 93 orang WBP yang beragama Nasrani.

Hanya saja, dari total itu, sebanyak 83 orang yang memenuhi syarat untuk menerima remisi Nataru 2024. 

"Dan dari 83 itu hanya ada dua orang WBP yang langsung bebas. Kita sudah lakukan pemeriksaan, sebenarnya ada total 93 orang yang beragama Nasrani, namun hanya 83 yang memenuhi syarat remisi," ujarnya.

“Semoga di momen perayaan Nataru ini kita selalu diberikan kesehatan serta dipermudah segala urusannya oleh Tuhan Yang Maha Esa. Kepada WBP yang memperoleh remisi agar lebih berkelakuan baik lagi," ucap Anton lagi.

Lebih jauh Anton menekankan kepada WBP lainnya, yang belum mendapatkan remisi untuk terus memperbaiki diri agar bisa memperoleh hak yang samapada kesempatan berikutnya.

Kemudian, ia mengatakan, Remisi Natal dan Tahun Baru merupakan hak para WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif dan substansif sesuai Peraturan Perundang-undangan. 

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved