Sumut Memilih
Sempat Dicoret KPU, Bawaslu Masukan 13 Caleg Berstatus Staf Ahli DPRD ke DCT
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang gugatan sengketa pemilu yang diajukan 6 partai politik ke Bawaslu Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara kembali memasukkan 13 calon anggota legislatif DPRD Sumut yang sempat dicoret KPU Sumut lantaran berstatus staf ahli DPRD ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang gugatan sengketa pemilu yang diajukan 6 partai politik ke Bawaslu Sumut.
Hal itu disampaikan Koordinator Humas data dan informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu.
"Iya berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan Bawaslu antara KPU Sumut dan partai politik ada 13 nama bacaleg yang tadinya dicoret dimasukkan lagi ke DCT," kata Saut, Senin (25/12/2023).
Dari 14 caleg DPRD Provinsi yang dicoret, hanya 1 bacaleg yang tidak dikembalikan ke dalam calon tetap.
Meski begitu Saut belum menjabarkan prihal putusan Bawaslu tersebut.
"1 tidak masuk ke DCT yang lain sudah dikembalikan," ujarnya.
Sebelumnya KPU Sumut mencoret nama 14 calon anggota legislatif dari provinsi Sumatera Utara dari DCT karena berstatus sebagai tenaga ahli DPRD.
Hal itu diketahui usai adanya surat dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting melalui Sekretariat Dewan kepada KPU Sumut.
Dalam surat tersebut, Baskami menyampaikan terdapat 29 caleg berstatus tenaga ahli DPRD. 14 diantaranya maju sebagai DPRD Sumatera Utara.
Surat itu disampaikan pada 8 November 2023 kemarin atau 5 hari setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif.
Alasannya berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k telah menegaskan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMD/BUMN, atau badan lainnya. Anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri.
Terpisah Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar mengatakan akan melaksanakan keputusan yang telah dikeluarkan Bawaslu Sumut.
"Iya sudah putuskan. Kpu sumut hanya menindaklanjuti keputusan Bawaslu Sumut," kata Agus.
Dan berikut adalah daftar nama caleg Provinsi Sumut yang dicoret dari DCT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.