Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya Hari ini Periksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Ada Dua Agenda Pemeriksaan

Kabar pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Editor: Satia
HO
Polri mengungkapkan alasan belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.  

Adapun pelanggaran yang dimaksud yaitu melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Di tengah proses etik oleh Dewas KPK itu, Firli telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, pengunduran itu menghadapi kendala.

Baca juga: Pengakuan Blak-blakan Pengantin Wanita Aborsi, Ibu Mertua Terkejut Langsung Main Tampar

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri.

Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

Sebagai informasi, Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Baca juga: VIRAL Momen Panggung Pelaminan Ambruk saat Foto Bareng Tamu, Pengantin Mendadak Nyemplung ke Kolam

Dia menyebut, pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat (22/12/2023).

Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Merespons hal itu, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.

Dia mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Jokowi.

Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang telah direvisi tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Baca juga: HEBOH Lesti Kejora dan Rizky Billar Ternyata Sudah Ganti Nama sang Anak, Kata Leslar Kini Dibuang

Dia juga menanti keputusan dari Presiden Jokowi.

Pada lain sisi, Dewas KPK tidak khawatir pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK disetujui Presiden Jokowi.

Hal itu mengingat, Dewas KPK sudah menentukan hukuman etik yang akan dijatuhkan kepada Firli meskipun belum diumumkan ke publik.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved