Bos Doorsmeer Tewas
INI Peran 6 Karyawan yang Bunuh Bos Doorsmeer dengan Sadis, Otak Pelaku Masih di Bawah Umur
Katanya, setelah dilakukan penangkapan petugas pun melakukan interogasi terhadap para pelaku.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi meringkus 5 dari 6 karyawan doorsmeer yang merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap bosnya bernama Mahadip.
Para pelaku yakni berinisial, MAA (17), MR (16), KZ (23), AS (17), NH (15), dan F (16) yang kini masih DPO.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, para pelaku ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Katanya, setelah dilakukan penangkapan petugas pun melakukan interogasi terhadap para pelaku.

"Para pelaku ini mengatur perannya masing-masing. Otak pelaku nya yakni AS, dia yang mengajak kelima pelaku lainnya untuk membunuh korban," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (28/12/2023).
Teddy pun menjabarkan, peranan dari para pelaku yang nekat membunuh korban yang merupakan bosnya karena sakit hati.
Adapun peran dari para pelaku yakni, MAA mengatur peran para pelaku dan memiting dan mendorong korban.
MR menusuk korban berulang kali dengan menggunakan pisau, KZ memukul kepala korban dengan menggunakan besi Aspak.
AS yang menggagas perencanaan membunuh korban dan keluarganya, membekap korban pakai bantal, kemudian menindihnya dengan menggunakan besi Aspak.
NH, sebagai orang yang menyediakan pisau untuk menusuk korban dan F yang kini masih DPO yang mematikan saklar listrik dengan tujuan agar CCTV padam ketika mau membunuh istri korban.
"Pelaku sengaja memancing korban dengan cara menyimpan besi Aspak di kamar pelaku, kemudian korban mencari besi itu untuk menutup gerbang doorsmeer, lalu para pelaku langsung membekapnya," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, beberapa buah besi, martil, bantal dan sejumlah pakaian yang dikenakan oleh pelaku.

Seorang pemilik doorsmeer mobil berinisial M umur berkisar 54 tahun, ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya. Diduga jadi korban pembunuhan.
Kejadian itu terjadi di Doorsmeer Maju Service Station Jalan Medan - Binjai, Kilometer 12.7, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Menurut Azar salah seorang karyawan korban, kejadian pembunuhan itu terjadi, pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Awalnya, ia mengetahui kejadian itu ketika mendengar suara teriakan istri korban dari dalam rumah.
"Kalau kejadiannya saya kurang tahu, aku posisi sudah pulang kerja. Tiba-tiba ada teriakan istrinya keluar minta-minta tolong," kata Azar kepada Tribun-medan, Rabu (27/12/2023).
Katanya, lantaran penasaran, dia pun mendatangi lokasi dan melihat korban sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah di dalam ruang tamu.
"Waktu aku datang, korban sudah tergeletak, sudah nggak bernyawa banyak darah," sebutnya.
Ia menjelaskan, di lokasi dirinya melihat adanya dongkrak, besi, obeng yang diduga dipakai oleh para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Lukanya di bagian kepala, perut dan kuping nyaris putus," ucapnya.

Lebih lanjut, Azar menduga bahwa korban dibunuh oleh sekitar lima orang karyawannya yang juga tinggal di tempat korban.
"Waktu saya datang mereka (terduga pelaku) sudah tidak ada lagi, sudah pergi," bebernya.
Dikatakannya, beberapa saat setelah kejadian polisi pun langsung datang ke lokasi dan melakukan olah TKP.
"Malamnya langsung datang polisi, sudah dipasang garis polisi nggak ada yang boleh masuk," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan kejadian pembunuhan tersebut.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
"Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, tim khusus sudah dibentuk untuk mengejar para pelaku," kata Fathir.
Dijelaskannya, pihaknya juga telah mengidentifikasi para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang itu.
"Pelaku sudah kita identifikasi, saat ini dalam proses pengerjaran. Insyaallah segera kami tanggap," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.