Tribun Wiki

Profil Sulkarnain Kadir, Eks Wali Kota Kendari Divonis Bebas Perkara Korupsi Alfamidi

Sulkarnain Kadir, eks Wali Kota Kendari divonis bebas oleh hakim PN Tipikor Kendari. Karena itu pula, banyak yang penasaran dengan sosok Sulkarnain

Editor: Array A Argus
INTERNET
Sulkarnain Kadir, eks Wali Kota Kendari divonis bebas hakim 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sulkarnain Kadir, eks Wali Kota Kendari divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Kendari dalam kasus dugaan korupsi perizinan pendirian gerai Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia di Kendari, Rabu (27/12/2023).

Karena vonis bebas Sulkarnain Kadir itu pula, banyak pihak yang kaget.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sera Achmad mengatakan bahwa eks Wali Kota Kendari itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Sosok Joko Susilo, Pelatih yang Dipecat Manajemen Sada Sumut FC

"Terdakwa Sulkarnain Kadir, SE.,Me tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan penuntut umum. Sehingga dengan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Sera.

Lantas, bagaimana sosok Sulkarnain Kadir ini? Berikut ulasannya.

Profil Sulkarnain Kadir

Sulkarnain Kadir merupakan Walikota Kendari periode 2017-2022.

Politikus PKS kelahiran 4 Maret 1978 ini awalnya hanyalah seorang Wakil Walikota.

Ia kemudian menjabat Walikota menggantikan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang divonis kasus korupsi.

Baca juga: Sosok Indra Charismiadji Jubir Capres Amin yang Ditangkap Kejaksaan, Caleg DPR RI Dijebak?

Ketika ADP dipenjara, Sulkarnain menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Walikota Kendari periode 2 Maret 2018 - 21 Januari 2019.

Lelaki kelahiran Kota Kendari tersebut lantas dilantik menjadi Walikota definitif untuk periode 22 Januari 2019 - 10 Oktober 2022.

Harta Kekayaan

Ketika masih menjabat sebagai Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir rutin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut data TribunnewsSutlra.com, terakhir kali Sulkarnain melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 2021.

Data tersebut sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman E-LHKPN KPK.

Baca juga: Profil Mayjen Tandyo Budi Revita, Panglima Kodam IV/Diponegoro

Pada 2021, total kekayaan Sulkarnain Kadir sebesar Rp4.889.148.957.

Jumlah ini meningkat sebesar Rp363.429.855 dibandikan tahun sebelumnya.

Berikut LHKPN Sulkarnain Kadir tahun 2021:

1. Tanah dan bangunan = Rp680.000.000

- Tanah seluas 856 m2 di Kota Kendari, hasil sendiri dengan nilai Rp900.000.000

2. Alat transportasi dan mesin = Rp531.300.000

- Motor, Yamaha SM Solo tahun 2020, hasil sendiri dengan nilai Rp7.500.000

- Mobil, Honda CR-V Jeep tahun 2010, hasil sendiri dengan nilai Rp230.000.000

- Mobil, Suzuki pick up tahun 2012, hasil sendiri dengan nilai Rp70.000.000

- Motor, Yamaha Mio tahun 2011, hasil sendiri dengan nilai Rp6.000.000

- Mobil Toyota Avanza minibus tahun 2011, hasil sendiri dengan nilai Rp150.000.000

- Motor, Yamaha NMAX 250 tahun 2021, hasil sendiri dengan nilai Rp67.800.000

3. Harta bergerak lainnya = Rp3.416.000.000

4. Surat berharga = Rp-

5. Kas dan setara kas = Rp197.588.484

6. Harta lainnya = Rp-

7. Utang = Rp155.739.527

Berikut LHKPN Sulkarnain Kadir tahun 2020:

1. Tanah dan bangunan total = Rp680.000.000

- Tanah seluas 856 m2 di Kota Kendari, hasil sendiri = Rp680.000.00

2. Alat transportasi dan mesin = Rp434.000.000

- Motor, Yamaha SM Solo tahun 2020, hasil sendiri = Rp7.500.000

- Mobil, Honda CR-V Jeep tahun 2010, hasil sendiri = Rp230.000.000

- Mobil, Suzuki pick up tahun 2012, hasil sendiri = Rp45.000.000

- Motor, Yamaha Mio tahun 2011, hasil sendiri = Rp6.500.000

- Mobil Toyota Avanza minibus tahun 2011, hasil sendiri = Rp145.000.000

3. Harta bergerak lainnya = Rp3.406.000.000

4. Surat berharga = Rp-

5. Kas dan setara kas = Rp213.458.629

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved