Viral Medsos

BERIKUT INI DAFTAR 7 Perusahaan BUMN yang Dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir

Pengumuman pembubaran ketujuh perusahaan plat merah itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir, Jumat (29/12/2023).

Editor: AbdiTumanggor
HO
Menteri BUMN Erick Thohir bubarkan 7 perusahaan BUMN . 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri BUMN Erick Thohir resmi membubarkan 7 perusahaan BUMN.

Pengumuman pembubaran ketujuh perusahaan plat merah itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir, Jumat (29/12/2023).

Pemerintah beralasan, perusahaan negara tersebut dibubarkan karena sudah lama tidak beroperasi, namun masih mempekerjakan karyawan.

Erick Thohir mengistilahkan BUMN yang dibubarkan ini merupakan BUMN “Zombie”.

Total kerugian negara yang memicu pembubaran BUMN tersebut mencapai triliunan rupiah.

Ketujuh perusahaan yang dibubarkan terdiri dari maskapai, perusahaan jasa konstruksi, pabrik kertas, pabrik kaca, dan perusahaan jasa pembiayaan.

Berikut daftar 7 perusahaan BUMN dibubarkannya:

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Perusahaan penerbangan plat merah ini mengudara sejak September 1962 oleh sejumlah perwira senior yang tergabung dalam PN MNA.

Penetapan pailit MNA berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pada sidang 2 Juni 2022.

Merpati Nusantara Airlines resmi berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014 karena masalah keuangan dan utang.

Padahal, MNA saat itu sudah menjadi anak usaha Garuda Airways.

Hal ini bertolak belakang dengan Garuda yang kala itu masuk pada masa keemasannya.

Berdasarkan laporan , PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), MNA tercatat memiliki utang hingga Rp 10,95 triliun kala itu.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sempat mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT MNA kepada kreditor untuk penundaan pembayaran utang. Dikabulkannya permohonan tersebut membuat MNA batal pailit dan MAN bisa kembali beroperasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved