Berlaku Mulai Januari 2024, Buang Sampah Sembarangan di Medan Akan Didenda Rp 10 Juta
Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, Pemko Medan akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, Pemko Medan akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah mulai awal Januari 2024.
Bobby mengatakan, dalam Perda itu dijelaskan apabila masyarakat Kota Medan ketahuan membuang sampah sembarangan maka akan didenda sebesar Rp 10 juta.
"Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah," jelas Bobby Nasution, Kamis (28/12/2023).
Untuk itu, Bobby Nasution mengingatkan kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan terutama ke sungai mulai Januari. "Dalam pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp 10 juta atau kurungan selama selama bulan," tegas Bobby.
Hal itu dilakukan, sebab pihaknya sudah sepakat untuk menerapkan aturan tersebut usai gotong royong Sungai Deli.
"Di awal kita sudah sepakat, setelah (Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli) ini selesai, maka di bulan Januari 2024 kita akan menerapkan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,"terangnya.
Bobby Nasution juga menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan. "Terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah," ucapnya.
Mengenai aturan ini, kata pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. "Untuk itu kepada teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar segera tindaklanjuti. Saya minta lebih masif lagi dalam menjaga kebersihan Sungai Deli ini," jelasnya.
Baca juga: Polisi Amankan 15 Ribu Pil Ekstasi yang Rencananya akan Diedarkan pada Malam Tahun Baru di Medan
Langkah Bagus
WAKIL Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala mendukung diterapkannya aturan larangan buang sampah sembarangan.
Menurut Rajuddin, hal itu merupakan satu langkah bagus yang dibuat Pemko, untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Medan.
"Pastinya kita dukung program tersebut. Karena itu langkah bagus untuk mengatasi pencegahan banjir pastinya," jelasnya.
Rajuddin berharap, aturan tersebut memang benar-benar direalisasikan secara baik. "Mudah-mudahan bisa direalisasikan dengan sungguh-sungguh. Agar ada efek jera kepada masyarakat yang sering buang sampah sembarangan,"jelasnya. (cr5/Tribun-Medan.com)
Buang Sampah Didenda Rp 10 Juta
Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta
Denda Buang Sampah
Pemko Medan
1.018 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja dengan Pemko Medan |
![]() |
---|
5 Nama Lulus Seleksi Inspektorat Pemko Medan |
![]() |
---|
Endang Agus Susanto, ASN Pemko Medan yang Menyambi Jadi Calo Honorer Resmi Dipecat |
![]() |
---|
Endang ASN Pemko Nyambi Calo Honorer Resmi Dipecat, Wali Kota Tak Main-main Tindak Tegas |
![]() |
---|
Pemko Medan Gelar Gerakan Pangan Murah di Medan Petisah, Warga Senang Bisa Beli Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.