Narkoba

Polisi Amankan 15 Ribu Pil Ekstasi yang Rencananya akan Diedarkan pada Malam Tahun Baru di Medan

Polisi menyita ribuan pil ekstasi dari tangan tiga orang pelaku berinisial DHH (51), JAS (49) dan AA (34), yang rencananya mau diedarkan di Kota Medan

Polisi Amankan 15 Ribu Pil Ekstasi yang Rencananya Diedarkan pada Malam Tahun Baru di Medan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menyita ribuan pil ekstasi dari tangan tiga orang pelaku berinisial DHH (51), JAS (49) dan AA (34), yang rencananya mau diedarkan di Kota Medan pada malam tahun baru 2024.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Katanya, setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku yakni JAS dan AA di sebuah apartemen di Jalan HM Yamin, Kota Medan.

"Awalnya petugas menangkap dua orang pelaku yakni JAS dan AA," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (28/12/2023).

Dijelaskannya, dari tangan kedua pelaku ini petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 15 ribu butir yang disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam.

"10 ribu butir pil ekstasi warna hijau dan 5 ribu butir pil ekstasi berwarna coklat," sebutnya.

Teddy menyampaikan, setelah mengamankan para pelaku dan barang buktinya, petugas pun melakukan interogasi terhadap kedua untuk mengetahui asal narkoba itu.

"Dari hasil interogasi terhadap JAS dan AA, mereka ini mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang berinisial DHH," ucapnya.

Ia mengatakan mendapatkan informasi itu petugas pun kemudian melakukan pengembangan.

Setelah itu petugas pun meringkus DHH di sebuah basemant tempat perbelanjaan di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.

Kepada polisi, DHH mengaku mendapatkan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut dari seorang lagi berinisial Y yang kini masih diburu oleh polisi.

"Rencana ekstasi ini akan di edarkan di wilayah Kota Medan, bisa saja untuk menjelang tahun baru," bebernya.

Lebih lanjut, Teddy menuturkan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Jo 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup dan hukum mati," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved