Dugaan Pemerasan
Polisi Buka Fakta Baru Firli Bahuri Dugaan Pencucian Uang, Banyak Harta Tersebar di Jawa tak Dilapor
Polisi mengungkap fakta baru dugaan indak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mengungkap fakta baru dugaan indak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif tersebut telah menjalani serangkaian pemariksaan, teranyar dituntaskan pada Kamis (27/12/2023) kemarin.
Banyak harta Firli Bahuri di sejumlah darerah di Jawa tak yang tak dilaporkan.
Polisi mendalami sejumlah aset milik Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini sebagai upaya penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Dan terkait dengan temuan atau fakta baru yang kita temukan, di mana terdapat beberapa aset berupa tanah dan bangunan ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Raih Predikat Terbaik Kepatuhan Pelayanan Publik, Kapolres Siantar Raih Penghargaan Ombudsman RI
"Karena terkait perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan) yang terjadi. Termasuk rencana penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU," sambungnya.
Adapun sejumlah aset Firli Bahuri diketahui berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Yogyakarta mencakup Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.
"Jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," ujarnya.
Diperiksa soal Aset yang Tak Masuk LHKPN
Dalam pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Kamis (27/12/2023), Firli dicecar sebanyak 22 pertanyaan yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Dari puluhan pertanyaan tersebut, Trunoyudo mengatakan pihaknya memeriksa soal seluruh aset atau harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga.
Trunoyudo menjelaskan aset merupakan aset lain atau aset yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berikut daftar aset yang tak dilaporkan Firli Bahuri:
1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.
2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
3. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.
4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.
6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.
7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.