Breaking News

News Video

BAWASLU Beber Gibran Terancam Dijerat Pergub Era Ahok, Ada Fakta Baru Soal Aksi Bagi Susu di CFD

Temukan Fakta Baru soal Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Terancam Dijerat Pergub Era Ahok

TRIBUN-MEDAN.COM - Bawaslu Jakarta Pusat mengklaim telah mendapatkan data dan fakta baru terkait kasus Gibran Rakabuming membagikan susu pada ajang Car free Day (CFD) di Jakarta, 3 Desember lalu.

Temuan tersebut menjadi penyebab Bawaslu Jakarta Pusat belum memutus perkara Gibran bagi-bagi susu itu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto pada Jumat (29/12) malam.

Terkait temuan itu, Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan. Menurut Bawaslu temuan tersebut masih bersifat rahasia.

Akan tetapi fakta dan data baru itu diklaim menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.

Bawaslu menyatakan bahwa Gibran berpotensi melanggar Pergub DKI Jakarta. Gibran terancam dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pergub itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.

Sementara itu Gibran sendiri sebelumnya membantah telah melakukan kampanye di area CFD.

Gibran berdalih saat membagikan susu di CFD dirinya tidak membawa alat peraga kampanye.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved