Pemilu 2024
Bawaslu Sumut Rekrut 46.875 Pengawas TPS, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Bawaslu Sumut akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Adapun jumlah yang dibutuhkan sebanyak 46.875 orang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
- Berpendidikan paling rendah Sekolah menegah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik , jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat mendaftar calon.
- Tidak pernah dipidana penjara lima (5) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat peryataan.
- Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
(cr17/tribun-medan.com)
Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
![]() |
---|
Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
![]() |
---|
Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.