Pemilu 2024

Bawaslu Sumut Rekrut 46.875 Pengawas TPS, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bawaslu Sumut akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Adapun jumlah yang dibutuhkan sebanyak 46.875 orang.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Simulasi Pemungutan Suara di TPS 

- Berpendidikan paling rendah Sekolah menegah atas atau sederajat.

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

- Mengundurkan diri dari jabatan politik , jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah pada saat mendaftar calon.

- Tidak pernah dipidana penjara lima (5) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat peryataan.

- Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved