Berita Tebingtinggi

Tak Pernah Mengajar tapi Bisa Lulus Rekrutmen P3K Guru, Begini Penjelasan Pemko Tebingtinggi

Dugaan kecurangan mewarnai rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau P3K guru di lingkungan Pemko Tebingtinggi

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi PPPK 2023. Dugaan kecurangan mewarnai rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau P3K guru di Tebingtinggi, Sumatra Utara (Sumut). Satu peserta yang lulus P3K guru ternyata tak pernah mengajar sama sekali. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan kecurangan mewarnai rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau P3K guru di lingkungan Pemko Tebingtinggi, Sumatra Utara (Sumut).

Satu peserta yang lulus P3K guru ternyata tak pernah mengajar sama sekali.

Tak pelak, rekrutmen P3K di Pemko Tebingtinggi ini menuai protes dari sebagian kalangan.

Diketahui, dasar rekrutmen P3K guru ini adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 649 Tahun 2023 pada tanggal 13 September 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan keputusan menteri tersebut, bahwa guru non-ASN di sekolah negeri sebagaimana dimaksud pada diktum kedua huruf c adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih yang mengetahui adanya kontroversi dalam penerimaan P3K guru di Kota Tebingtinggi menyampaikan bahwa Inspektorat harus mengambil tindakan dalam kasus ini.

"Inikan sudah jelas rambu-rambunya, bahwa kemudian si pelamar harus mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun, atau pernah bekerja/mengajar di tempat pada waktu dia melamar serta terdaftar di Dapodik dan dibuktikan dengan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah," kata Ratama.

Namun yang terjadi, peserta P3K yang dinyatakan lulus ini tak memiliki pengalaman seperti yang diatur Men-PAN RB.

Malah seorang peserta memiliki surat keterangan pernah bekerja dari kepala sekolah walau sebelumnya tak pernah mengajar.

"Satu peserta seleksi guru P3K Tahun 2023 Kota Tebingtinggi yang diterima, namun ternyata nama yang dimaksud tak pernah mengajar sebelumnya di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota tebing Tinggi, bahkan data absensinya serta roster mengajarnya pun tak ada di sekolah yang dimaksud," kata Ratama.

Menurut Ratama, tentu ini menjadi timpang bagi para tenaga pendidik lain yang sedang berjuang meraih P3K.

"Inikan sudah jelas meansrea-nya. Ada pemalsuan data yang tidak sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi si pelamar guru Non ASN lainnya yang nyata-nyata bekerja sebagai guru Honorer," jelas Jejaring Ombudsman RI ini.

Ratama mengingatkan kepada Syarmadani Pj Wali Kota Tebingtinggi potensi penyalahgunaan wewenang dan kecurangan prosedural dalam proses seleksi Penerimaan guru Non CPNS P3K Tahun 2023 harus lebih diperhatikan.

Pemko Minta Peserta Mengundurkan Diri

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPBSDM) Kota Tebingtinggi, Syaiful Fahri membenarkan adanya informasi terkait kecurangan dalam rekrutmen dan pengangkatan P3K.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved