Jatah Libur ASN Pemko Medan hanya Satu Hari

Jatah libur Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Medan hanya satu hari di tanggal 1 Januari 2024.

Dokumentasi Pemko Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat foto bersama 130 pejabat yang baru dilantik di Balai Kota Medan, Senin (4/12/2023). Libur Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Medan hanya satu hari di tanggal 1 Januari 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Badan Kepegawaian (BKD) Kota Medan, Adrian Saleh menerangkan, libur Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Medan hanya satu hari di tanggal 1 Januari 2024.

Dikatakan Adrian, untuk ASN yang tidak cuti tetapi tidak masuk tanpa alasan dan telat di tanggal 2 Januari 2024, akan diberikan sanksi.

Adrian menerangkan, untuk hari ini memang ASN Kota Medan ada sebagian yang libur dan ada yang masih bertugas.

"Karena kalau hari ini sama besok memang jadwal libur kan. Hanya ada memang sebagian di dinas masing-masing yang belum libur karena pembukuan dan lain-lain," terangnya, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Pemprov Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI

Nantinya ketika sudah masuk di tanggal 2 Januari 2024, kata Adrian, seluruh OPD akan menggelar apel bersama di kantor dinasnya masing-masing. “Dari sana nanti siapa yang datang telat ataupun tidak masuk akan dicatat namanya dan diserahkan ke BKD," ucapnya.

Namun biasanya, dikatakan Adrian, sanksi ASN yang telat itu akan mendapatkan sanksi ringan.

"Sanksi ringan itu berupa, teguran lisan dan tertulis. Tetapi jika tidak hadir tanpa alasan jelas akan mendapatkan sanksi berat," jelasnya.

Untuk itu, Adrian menghimbau agar ASN Kota Medan menaati aturan yang berlaku. "Mudah-mudahan seluruh ASN ini bisa menaati aturan yang telah ditetapkan di Pemko Medan," jelasnya. (cr5/tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved