Berita Viral
TERBONGKAR Selain Peras SYL, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Juga Pencucian Uang, Asetnya Dimana-mana
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri diduga melakukan pencucian uang setelah diperiksa kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri diduga melakukan pencucian uang setelah diperiksa kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap tersangka korupsi SYL.
Kendati demikian, Firli belum juga ditahan.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mengatakan masih perlu menyelidiki dugaan pidana lain yang dilakukan Firli Bahuri.
"Dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (31/12/2023).

Firli diduga memiliki sejumlah aset yang diperoleh dari hasil pencucian uang dan tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
"Itu merupakan salah satu materi yang saat ini didalami oleh penyidik, terkait dengan adanya aset-aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN tersangka FB," ujar Ade.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menelusuri aset-aset Firli yang tersebar di sejumlah wilayah.
"Jadi (aset Firli) mulai dari Jakarta, kemudian Bekasi, kemudian di Sukabumi, Jogja, di antaranya Klaten, Sleman dan Bantul, termasuk spot lainnya yang merupakan aset tanah dan bangunan yang saat ini sedang kita dalami dalam materi penyidikan yang sedang kita lakukan," ungkap dia.
Adapun Firli sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Namun, hingga kini polisi tak kunjung menahan Firli.
"Apabila nanti diperlukan, tidak menutup kemungkinan itu (penahanan) akan dilakukan. Untuk sementara ini, penyidik belum ambil sikap upaya paksa yang dimaksud," ucap Ade.
Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari KPK
Firli Bahuri kini resmi diberhentikan dari Pimpinan KPK lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk menggantikan posisinya tersebut, kini ada empat nama yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang dilihat Jumat (29/12/2023), Presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan Pimpinan KPK.
Firli Bahuri diduga melakukan pencucian uang
Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka
Tribun-medan.com
Sosok Anti Puspita Dikenal Istri yang Tangguh, Bantu Suami Cari Makan, Pernah Ketahuan Selingkuh |
![]() |
---|
Berubah Sejak Nikah, Heryanto Pembunuh Dina Oktavinani, Sang Ayah Singgung Sosok Ini: Tertutup |
![]() |
---|
Terekam CCTV Wajah Pelaku Pembunuh Wanita Hamil di Kamar Hotel, Sempat Tunjukkan KTP Tapi Ditarik |
![]() |
---|
Pernah Ketahuan Suami Selingkuh, AP Wanita Hamil Tewas di Kamar Hotel, Wajah Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
AKHIRNYA Polisi Terima Laporan Pengaduan Cek Palsu di Tengah Kakek Tarman dan Sheila Bulan Madu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.