Berita Viral

TERBONGKAR Selain Peras SYL, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Juga Pencucian Uang, Asetnya Dimana-mana

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri diduga melakukan pencucian uang setelah diperiksa kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

HO
Ketua KPK Firli Bahuri ogah diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri diduga melakukan pencucian uang setelah diperiksa kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap tersangka korupsi SYL. 

Kendati demikian, Firli belum juga ditahan. 

Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mengatakan masih perlu menyelidiki dugaan pidana lain yang dilakukan Firli Bahuri

"Dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (31/12/2023).

Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (HO)

Firli diduga memiliki sejumlah aset yang diperoleh dari hasil pencucian uang dan tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

"Itu merupakan salah satu materi yang saat ini didalami oleh penyidik, terkait dengan adanya aset-aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN tersangka FB," ujar Ade.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menelusuri aset-aset Firli yang tersebar di sejumlah wilayah.

"Jadi (aset Firli) mulai dari Jakarta, kemudian Bekasi, kemudian di Sukabumi, Jogja, di antaranya Klaten, Sleman dan Bantul, termasuk spot lainnya yang merupakan aset tanah dan bangunan yang saat ini sedang kita dalami dalam materi penyidikan yang sedang kita lakukan," ungkap dia.

Adapun Firli sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Namun, hingga kini polisi tak kunjung menahan Firli.

"Apabila nanti diperlukan, tidak menutup kemungkinan itu (penahanan) akan dilakukan. Untuk sementara ini, penyidik belum ambil sikap upaya paksa yang dimaksud," ucap Ade.

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari KPK

Firli Bahuri kini resmi diberhentikan dari Pimpinan KPK lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk menggantikan posisinya tersebut, kini ada empat nama yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR.

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang dilihat Jumat (29/12/2023), Presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan Pimpinan KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved