Berita Viral

TERBONGKAR Selain Peras SYL, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Juga Pencucian Uang, Asetnya Dimana-mana

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri diduga melakukan pencucian uang setelah diperiksa kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

HO
Ketua KPK Firli Bahuri ogah diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Calon yang dapat diajukan Presiden itu berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.

Berdasarkan aturan itu, tersisa empat nama calon Pimpinan KPK yang tak terpilih pada tahun 2019.

"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Begitu pula mengenai target waktu penunjukan pengganti Firli, Jokowi hanya mengatakan bahwa proses pemilihan komisioner baru KPK itu akan taat hukum.

"Ya aturan kita ikuti semua," ujarnya.

Ia pun memastikan telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri.

Keppres itu merespons surat pengunduran diri Firli Bahuri serta surat dari Dewan Pengawas KPK tentang dugaan pelanggaran etik Firli.

Jokowi tidak mengungkapkan jika Firli Bahuri dicopot secara terhormat atau tidak terhormat. Dia mengaku tidak mengecek detail keppres yang ditandatangani.

"Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg ya," ucapnya.

Selain terjerat pelanggaran etik di KPK, Firli Bahuri dicopot dari jabatan sebagai Ketua KPK setelah ia ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian atas dugaan kasus pemerasan.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU KPK diatur apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Aturan pimpinan pengganti ini tercantum dalam Pasal 33 ayat 2 UU KPK.

Dengan demikian, dari proses pemilihan pimpinan KPK di DPR pada 2019 silam, setidaknya terdapat empat nama yang berpeluang menggantikan Firli di lembaga antirasuah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved