Breaking News

Berlaku Mulai 1 Januri 2024, Begini Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para wajib pajak.

|
Editor: Juang Naibaho
HO
Ilustrasi, wajib pajak saat membayar pajak. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para wajib pajak yang berlaku efektif per 1 Januari 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para wajib pajak.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.

Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21.

Baca juga: PEDAS! Mahfud MD Ingatkan Gibran Beda Pajak dan Tax Ratio Saat Debat Cawapres : Rakyat Sensitif

Pemerintah menyebut, penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak

"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi bagian Penjelasan beleid tersebut.

Adapun, tarif efektif ini dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Tarif efektif bulanan ini terdiri dari tiga kategori.

Pertama, kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan untuk kategori A ini sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.

Kedua, kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Tarif efektif untuk kategori B ini dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar.

Ketiga, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Tarif efektif untuk kategori C ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved