Breaking News

Pemilu 2024

DAFTAR 11 Caleg DPRD Medan Dicoret karena Berstatus Staf Ahli dan Honorer

Sebanyak 11 caleg DPRD Medan dicoret dari daftar calon tetap (DCT) karena berstatus staf ahli DPRD dan tenaga honorer di pemerintahan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah petugas mengecek kelengkapan berkas di KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Kota Medan, Jumat (5/5) siang. Hingga hari ke empat dibukanya pendaftaran caleg di Kota Medan, belum ada satu pun partai politik yang datang ke KPU Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 11 caleg DPRD Medan dicoret dari daftar calon tetap (DCT) karena berstatus staf ahli DPRD dan tenaga honorer di pemerintahan.

Hal itu sesuai keputusan KPU Medan Nomor 931 tahun 2023.

Dalam keputusannya, KPU Medan mencoret 11 caleg dari 5 partai politik seperti PDIP, Partai Golkar, NasDem, PAN, dan PSI.

Berikut daftar 11 caleg DPRD Medan dicoret oleh KPU Medan :

1. Zulkifli Miraza, dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN.

2. Zulaspan Tupti, dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN.

3. Adrizal, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.

4. Agam Surapaty Ginting, dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN.

5. Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.

6. Hermanto Sagala, dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.

7. Fuad Akbar, dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP.

8. Boydo HK Panjaitan, dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP.

9. Thomson A Hutahaen, dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar.

10. Muhammad Ichwan, dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem.

11. Rio Adrian Sukma, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.

Baca juga: Viral Baliho Caleg Ambruk lalu Timpa Pengendara Motor, Korban Alami Luka dan Dilarikan ke Klinik

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved