Pemilu 2024

DAFTAR 11 Caleg DPRD Medan Dicoret karena Berstatus Staf Ahli dan Honorer

Sebanyak 11 caleg DPRD Medan dicoret dari daftar calon tetap (DCT) karena berstatus staf ahli DPRD dan tenaga honorer di pemerintahan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah petugas mengecek kelengkapan berkas di KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 35, Kota Medan, Jumat (5/5) siang. Hingga hari ke empat dibukanya pendaftaran caleg di Kota Medan, belum ada satu pun partai politik yang datang ke KPU Medan. 

Komisioner Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan telah menerima salinan surat KPU Medan terkait pencoretan 11 caleg pada 30 Desember 2023.

"Sudah kami terima sejak 30 Desember 2023. Itu berdasarkan keputusan KPU Medan nomor 931 tentang pemberitahuan adanya 11 caleg yang dicoret dari daftar calon tetap. Dalam surat itu KPU Medan mengatakan persyaratan 11 caleg tidak lengkap karena berstatus pegawai pemerintah. Padahal yang ingin mencaleg tidak bisa dapat uang negara, dia harus mengundurkan diri," kata Fachril kepada Tribunmedan.com, Selasa (2/1/2024).

Ada pun 11 caleg yang namanya dicoret 9 berstatus staf ahli anggota DPRD Medan, 1 staf ahli DPRD Provinsi dan 1 pegawai kontrak.

Usai keputusan itu, Bawaslu Medan akan membuka pendaftaran gugatan sengketa pelaksanaan pemilu.

Fachril bilang, pendaftaran dibuka hingga Kamis 4 Januari 2024.

Lewat gugatan sengeketa pemilu, Bawaslu Medan akan mempertemukan caleg melalui partai politik yang merasa merasa dirugikan bermediasi dengan KPU Medan.

"Kita juga sudah buka pendaftaran gugatan sengketa pemilu. Saat ini belum ada partai politik yang menyampaikan gugatannya," ujarnya.

Sebelumnya KPU Sumut juga mencoret 14 caleg dari DCT karena hal yang sama.

Namun KPU Sumut merevisi keputusannya usai Bawaslu Sumut menggelar sidang gugatan pelaksanaan pemilu 21 Desember 2023.

Dalam sidang sengketa gugatan itu, Bawaslu memutuskan agar KPU memasukkan kembali 13 caleg ke dalam DCT dengan persyaratan melengkapi dokumen pengunduran diri sebagai staf ahli DPRD.

Cuma 1 caleg dari partai hanura yang dicoret dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved