Pemilu 2024

11 Caleg DPRD Medan Dicoret, KPU Hadiri Sidang Mediasi Bersama Bawaslu dan Nasdem

KPU Medan mengikuti sidang mediasi bersama Bawaslu Medan dan Partai NasDem yang mengajukan gugatan atas pencoretan dua calegnya dari DCT.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai tribun-medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan UmumĀ  atau KPU Medan mengikuti sidang mediasi bersama Bawaslu Medan dan Partai NasDem yang mengajukan gugatan atas pencoretan dua calegnya dari DCT.

Diketahui, 11 caleg DPRD Medan dicoret lantaran berstatus staf ahli DPRD. Dua di antaranya adalah caleg Nasdem.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan telah membuka kesempatan bagi partai politik mengajukan sidang gugatan tahapan pemilu ke Bawaslu sejak 2 hingga 4 Januari 2024.

"Jadi hari ini adalah hari terakhir pendaftaran gugatan ke Bawaslu. Jadi setelah kami mencoret 11 bacaleg kami kemudian membuka masa klarifikasi bagi partai politik yang merasa keberatan untuk memberikan bukti bukti yang mereka miliki melalui sidang gugatan tahapan pemilu," kata Mutia kepada tribun, Kamis (4/1/2024).

Mutia mengatakan, KPU sebagai termohon juga telah mengikuti sidang mediasi bersama Bawaslu Medan dan partai NasDem yang mengajukan gugatan atas dua calegnya yang dicoret dari DCT.

"Pada hari terakhir, KPU Medan sudah mengikuti sidang mediasi bersama Bawaslu dan partai NasDem. Mereka tadi mengajukan gugatan karena 2 calonnya atas nama Rio dan Ichwan yang dihapus dari DCT," kata Mutia.

Pada sidang mediasi tadi, NasDem telah memberikan data terbaru. Hal itu terkait surat pengunduran diri sebagai staff ahli DPRD yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

KPU, lanjut Mutia, telah menerima persyaratan tersebut dan tengah melakukan verifikasi berkas tersebut.

"Sidang sudah dilakukan mediasi. Dan tadi dari NasDem sudah menerima persyaratan yang dimaksud. Dan kami akan melakukan verifikasi," kata Mutia.

Melalui sidang gugatan tahapan pemilu, calon anggota legislatif dapat kembali dimasukkan ke dalam DCT dengan catatan memenuhi persyaratan yang ada.

Sementara itu, untuk 9 caleg lainnya, KPU kata Mutia masih menunggu hasil penutupan sidang gugatan di Bawaslu.

"Hasil mediasi pemohon minta dimasukkan ke DCT lagi dan menerakan bukti SK Pemberhentian.
KPU akan melakukan verifikasi. Kalau memenuhi syarat maka ada dimasukkan ke DCT kalau tidak dicoret. Sejauh ini masih hanya NasDem yang lainnya kami belum mendapatkan informasi," ujarnya.

Sebelumnya KPU Medan mencoret 11 nama caleg dari daftar calon tetap (DCT) karena berstatus staf ahli DPRD dan tenaga honorer di pemerintahan.

Hal itu sesuai keputusan KPU Medan nomor 931 tahun 2023. Dalam keputusannya, KPU Medan mencoret 11 caleg dari 5 partai politik seperti PDIP, Partai Golkar, NasDem, PAN, dan PSI.

Berikut nama nama caleg yang dicoret KPU Medan :

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved