News Video
MOELDOKO Soal Satpol PP Garut Dukung Gibran Rakabuming, Sebut Bukan Pelanggaran
Kepala Staf Presiden Moeldoko ikut angkat bicara terkait viralnya video Satpol PP Garut yang memberikan dukungannya ke Gibran Rakabuming.
TRIBUN-MEDAN.Com, Kepala Staf Presiden Moeldoko ikut angkat bicara terkait viralnya video Satpol PP Garut yang memberikan dukungannya ke Gibran Rakabuming.
Moeldoko menuturkan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk pelanggaran.
Menurut Moeldoko dukungan semacam itu merupakan hal biasa lantaran dilandasi status kepegawaian para anggota Satpol PP yang tak jelas.
Dikutip dari Tribunnews.com, Dia pun mencontohkan ketika menemui para anggota Satpol PP di Semarang.
Menurutnya, kondisi Satpol PP pun memprihatinkan.
Hal tersebut, sambungnya, karena anggota Satpol PP tidak diarahkan apakah melalui jalur ASN atau PPPK.
Sehingga, Moeldoko menilai video dukungan dari Satpol PP Garut itu adalah wujud penyampaian aspirasi.
Pasca viralnya video tersebut, pihak Satpol PP Garut pun langsung memberikan sanksi kepada anggotanya tersebut.
Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko mengatakan para anggotanya yang berada di video tersebut pun telah diberi sanksi beragam.
Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/01/03/beda-pendapat-soal-satpol-pp-garut-dukung-gibran-ada-sanksi-tapi-moeldoko-sebut-bukan-pelanggaran?page=all
Selengkapnya tonton video :
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.