Berita Viral
Sakit Hati Dipecat, Pria di Bali Bobol Rumah Makan, Uang Dipakai Main Judi Online dan Sewa PSK
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 27 Desember 2023 lalu.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gegara kecanduan judi online, pria di Bali nekat membobol toko makanan siap saji di Jalan Hayam Wuruk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.
Pelaku dalam kasus ini diketahui bernama I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika.
Selain untuk bermain judi online, pelaku menggunakan uang curian tersebut untuk menyewas pekerja seks komersial atau PSK.
Baca juga: Sada Warrior Taruh Harapan Besar ke Pelatih Sada Sumut, Yoyok di Babak Zona Play-off Liga 2
Diketahui, pelaku merupakan mantan karyawan di rumah makan yang dibobolnya ini.
Motifnya adalah karena sakit hati diberhentikan bosnya sebagai karyawan toko tersebut.
Ia juga berhasil menggondol sejumlah uang dari mesin kasir yang diambilnya.
Hasil curian tersebut ia gunakan untuk bermain judi online hingga sewa PSK lewat aplikasi hijau.
Sementara beberapa ratus ribu rupiah digunakan untuk membeli makanan dan minuman.
Baca juga: DETIK-DETIK Pria di Bogor Loncat dari Jembatan Diduga Dikejar Debt Collector, Begini Kondisinya
Bahkan untuk mengelabui petugas, barang bukti berupa mesin kasir sempat dibuang ke salah satu sungai di Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 27 Desember 2023 lalu.
Perbuatan pelaku baru diketahui esok harinya oleh salah satu karyawan rumah makan siap saji tersebut.
Hal itu terbongkar satu mesin kasir yang berada di atas meja justru hilang sehingga karyawan tersebut melaporkannya ke pemilik rumah makan tersebut.
Pemilik rumah makan, kata dia, lantas mengecek ke arah belakang atau dapur dan mendapati bahwa pintu dapur dalam keadaan rusak.
Baca juga: HEBOH Ferdy Sambo Disebut tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kuasa Hukum Buka Suara
Kemudian ventilasi dari kawat tersebut sudah dirusak.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 8 Juta lebih dan dilaporkan ke Polres Jembrana.
"Beberapa jam setelah dilaporkan, Tim Kurawa kita berhasil mengamankan pelaku atas nama tersebut," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra serta Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra, Kamis 3 Januari 2023.
Dia melanjutkan, dari pembobolan toko dan membawa kabur mesin kasir tersebut, pelaku berhasil mendapat uang sekitar Rp1,6 Juta lebih.
Uang hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online Rp1 Juta, kemudian sewa PSK lewat aplikasi senilai Rp250 ribu, serta membeli makanan dan minuman serta keperluan lainnya senilai Rp383 ribu.
Baca juga: Ruat Muka Cornelia Agatha Hadiri Pemakaman Rizal Ramli Disorot, Terus Tertunduk Lesu dan Menangis
"Alasannya karena merasa sakit hati ketika diberhentikan sebagai karyawan di rumah makan tersebut," ungkapnya.
"Jadi digunakan untuk kebutuhannya dia. Dan khusus sewa PSK memang masih di wilayah Jembrana," imbuh perwira melati dua di pundak ini.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada. Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Tak terkecuali kerabat sekalipun," tandasnya.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Sakit Hati Dipecat
Pria di Bali Bobol Rumah Makan
Uang Dipakai Main Judi Online dan Sewa PSK
Tribun Medan
Berita Viral
ANAK Kandung Habisi Ayahnya Lagi Salat Magrib di Mesjid, Sakit Hati Dimarahi Tak Bersihkan Kebun |
![]() |
---|
SEJUMLAH Pernyataan Purbaya Jadi Sorotan, Semprot Satgas BLBI: Banyak Gaya, Duitnya Nggak Kelihatan |
![]() |
---|
Mau Maafkan Suami, Sosok Megawati Istri Wahyudin Moridu, Tetap Sayang Meski Diduga Diselingkuhi |
![]() |
---|
KARYAWAN Koperasi PNM Tewas, Warga Heboh Penemuan Mayat Tak Wajar di Kebun Kelapa |
![]() |
---|
PROTES ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ Makin Ramai, Korlantas Akhirnya Hentikan Strobo pada Mobil Patwal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.