Berita Medan

TARIF Parkir di Medan Naik, Motor Rp 3 Ribu dan Mobil Rp 5 Ribu, Ini Penjelasan Dishub

Untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 3000, mobil menjadi 5.000, minibus menjadi Rp 7.000, truk mini menjadi Rp 8.000.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah sepeda motor terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Viral banner kenaikan tarif parkir di Kota Medan, Rabu (3/1/2023).

Dalam banner tersebut dijelaskan kenaikan harga parkir tersebut berbeda-beda.

Untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 3000, mobil menjadi 5.000, minibus menjadi Rp 7.000, truk mini menjadi Rp 8.000 dan Truk Gandengan menjadi Rp 12.000 ribu.

Dalam banner tersebut terlihat ada logo Dishub Medan, Pemko dan Pemko Medan.

"Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan," tulisan dalam banner yang Tribun Medan lihat, Rabu (3/1/2023).

Banner harga tarif parkir yang meningkat  viral di sosial media, Rabu (3/1/2024). Menurut Kabid Parkir Dishub Medan, aturan tersebut belum berlaku hingga hari ini.
Banner harga tarif parkir yang meningkat viral di sosial media, Rabu (3/1/2024). Menurut Kabid Parkir Dishub Medan, aturan tersebut belum berlaku hingga hari ini. (TRIBUN MEDAN/HO)

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, membenarkan hal tersebut. Hanya saja harga tarif parkir tersebut belum berlaku hingga hari ini.

"Benar ada kenaikan tarif parkir. Cuman belum berlaku hingga hari ini. Masih sosialisasi saja, jelasnya kepada Tribun Medan, Rabu (3/1/2024).

Dijelaskan Nikmal, aturan tersebut pasti berlaku di tahun ini. Hanya saja pihaknya masih menunggu nomor perda terkait aturan ini dari pihak DPRD.

"Insyaallah akan berlaku tapi masih nunggu nomor Perdanya jika sudah ada pasti akan kita berlakukan. Untuk pastinya Kita belum tahu sebab yang keluarkan nomor Perda itu DPRD Sumut atau siapa gitu," jelasnya.

Hanya saja kenaikan tarif parkir ini, dikatakan Nikmal sudah disetujui pihak DPRD Medan.

"Sudah disetujui (DPRD Medan) makanya bisa keluar Perda nya tinggal nomornya saja,"ucapnya.

Disinggung apa alasan Dishub Medan menaikkan tarif parkir, Nikmal memaparkan beberapa alasan.

"Pertama, dari sisi tarif.tarif parkir ini sudah 9 tahun tidak berubah. Terakhir kali tarif parkir ini berubah di tahun 2014 sementara saat ini sudah tahun 2024," ucapnya.

Selain itu, untuk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan lain-lain, dikatakan Nikmal sudah merubah tarif parkir sejak beberapa tahun lalu.

"Kalau di kota-kota besar itu tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp3.000 dan roda empat Rp.5.000 sudah diterapkan beberapa tahun lalu," ucapnya.

Dikatakan Nikmal, dengan sejalannya naik tarif parkir diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan bisa meningkat.

"Ya harapannya dengan dinaikkan tarif parkir PAD bisa meningkat," ucapnya.

Disinggung dengan meningkatnya harga tarif parkir, besar kemungkinan para jukir liar lebih besar lagi meminta tarif parkir kepada masyarakat, Nikmal tak menapik hal itu.

"Kalau jukir liar ini kan tetap ada. Tapi yang pertama cara pencegahan kita itu kalau ada masyarakat yang diminta tarif pakir tidak sesuai itu segera lapor ke Dishub Medan," ucapnya.

Dikatakan Nikmal, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan jukir liar.

"Cara pencegahan kita lainnya, karena namanya jukir liar, mereka liar, maka kit juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk permasalahan ini nantinya," ucapnya.

Namun untuk pencegahan secara detail, dikatakan Nikmal pihaknya tetap menerapkan E-Parking di beberapa tempat yang sudah berlaku.

"Pasti kalau untuk e-parking itu selalu kita utamakan. Nanti jukir resmi kita akan membawa alat pembayaran e-parking itu," ucapnya.

Menurutnya terkait penerapan aturan tarif parkir ini, dikatakan Nikmal, DPRD Medan sudah mengesahkan hal tersebut.

"Kalau itu pastilah, (sudah disahkan DPRD Medan) kita hanya tinggal nunggu nomor Perdanya saja," ucapnya.

Sementara itu, saat Tribun Medan mencoba konfirmasi ke Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana tidak bisa dihubungi.

Saat Tribun Medan mencoba konfirmasi ke Wakil Komisi IV rudiawan Sitorus mengaku sedang masih ada kegiatan yang berlangsung.

Sementara Tribun Medan juga mencoba konfirmasi ke Sekretaris Komisi IV Mulia Asri Rambe mengaku masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak ketuanya.

"Kalau permasalahan itu (tarif parkir Medan naik dan sudah disahkan) saya belum tahu nanti coba saya cari tahu dulu pengesahan itu apakah berdasarkan DPRD Medan, Banggar ataupun Dishub Medan sendiri. Karena mungkin saat pengesahan itu saya sedang berhalangan hadir," jelasnya.

Sementara itu Tribun Medan mencoba minta tanggapan ke Ketua DPRD Medan Hasyim. Menurut Hasyim, terkait adanya tarif parkir yang meningkat ia mengaku tidak menyetujuinya.

Menurut Hasyim, ia setuju tarif parkir itu meningkat tapi masih dalam h harga yang wajar.

"Kalau masalah pengesahan coba tanya ke komisinya itu. Tapi kalau saya akan menyetujui apabila kenaikan tarif parkir itu masih relatif ya," ucapnya.

Namun untuk jelasnya, dikatakan Hasyim, pihaknya akan mencari lebih tahu terkait aturan meningkatnya tarif parkir.

"Nanti saya cari tahu lagi mengenai ini," jelasnya.

Menanggapi akan diterapkannya tarif parkir yang meningkat itu, Ketua Partai Nasdem Medan Afif Abdillah menilai meningkatnya harga tarif parkir itu perlu pertimbangan banyak hal.

Menurut Afif, meningkatnya tarif parkir itu lebih bagus apabila Dishub Medan membuatnya dalam bentuk zonasi.

"Harga tarif parkir meningkat itu bagus diterapkan di tempat tertentu. Alangkah bagusnya program itu dibuat bentuk zonasi wilayah," ucapnya.

Misal tarif parkir yang meningkat itu berlaku untuk di tempat-tempat parkir kalangan atasan. Seperti di Cafe, mall dan lain sebagainya.

"Tapi kalau tempat pasar atau tempat usaha UMKM itu seharusnya tidak diterapkan. Karena itu sama saja menyusahkan masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, dikatakan Afif perlu adanya Zonasi wilayah untuk penerapan aturan tersebut.

"Makanya perlunya zonasi tersebut. Agar masyarakat merasakan keadilan di Kota Medan," jelasnya.

Petugas parkir menjaga kendaraan yang terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu.
Petugas parkir menjaga kendaraan yang terparkir di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan menaikkan harga tarif parkir, seperti kendaraan roda dua menjadi Rp 3 ribu, mobil menjadi Rp 5 ribu, mini bus menjadi Rp 7 ribu, truk mini mnejadi Rp 8 ribu, dan truk gandeng menjadi Rp 12 ribu. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Pengamat Transportasi dari Lembaga Study Advokasi Transportasi Sumatera Utara Sukrinaldi dengan tegas mengatakan tidak setuju akan kenaikan tarif tersebut.

Sukrinaldi mengatakan seharusnya DPRD Medan dan Pemko Medan sebelum memutuskan aturan harus mempertimbangkan banyak hal.

Menurutnya, di masa yang sulit tidak tepat rasanya aturan perda tersebut direalisasikan. Mengingat, untuk membayar parkir sebesar Rp 2.000 saja banyak masyarakat yang sulit dan keberatan.

"Saya jelas tidak setuju dengan adanya aturan Perda ini. Disini pemerintah seharusnya jangan terlalu gegabah untuk membuat Perda," ucapnya saat di konfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, dibandingkan buat Perda baru untuk menaikkan tarif, Pemko dan DPRD seharusnya memantau penertiban parkir dan jukir liar.

"Karena kalau dinaikkannya harga parkir untuk meningkatkan PAD. Sebenarnya dari pajak kendaraan dan lain-lain ada. Tidak harus tarif parkir yang dinaikkan," ucapnya.

Menurutnya, aturan Perda tersebut juga harus jelas. Misalnya tarif parkir Rp 5 ribu itu dalam bentuk kartu dan lain-lain.

"Kalau dibandingkan dengan daerah ibu kota dan beberapa provinsi yang jadi patokan. Bisa dilihat cara mereka lebih tertib. Tapi kalau di Medan masih harus banyak pembenahan dibandingkan harus menaikkan tarif parkir," ucapnya.

Dikatakannya, ada banyak dampak negatif jika Perda tarif parkir kendaraan yang baru berlaku. Diantaranya, akan banyak orang yang bertengkar di jalan, dan hal buruk lainnya.

"Gini ajalah gak usah Rp 5 ribu. Harga parkir Rp 2 ribu aja kadang banyak buat warga bertengkar di jalanan," jelasnya.

Kemudian, dikatakannya ketentuan parkir yang baru ini seperti apa. Misal, kendaraan harus parkir berapa jam baru ditarif atau bagaimana.

"Nanti, orang cuman parkir sebentar. Orangnya belum turun sudah diminta bayar. Bisa-bisa banyak pertengkaran di jalanan. Seharusnya pemerintah dan DPRD bisa memikirkan itu," ucapnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved